Biaya

Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM C Terbaru Januari 2023, Segini Rinciannya

Simak baik-baik, berikut biaya pembuatan dan perpanjang SIM C terbaru di Bulan Januari 2023

Istimewa
Tarif perpanjangan SIM A dan SIM C 2022 

Sementara itu biaya pembuatan  SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk pembuatan  SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan.

Pertama ada  SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc,  SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan  SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Kendati demikian   biaya pembuatannya tidak berbeda, yakni Rp100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Sama seperti SIM A, Anda juga harus mempersiapkan uang tambahan untuk ansurasnsi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Jadi untuk membuat  SIM C, CI, dan CII, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp155.000.

Yang harus Anda ketahui adalah perbedaan antara pembuatan  SIM C, CI, dan CII adalah pada syarat usianya.

SIM C, usia minimalnya 17 tahun, sedangkan CI 18 tahun dan CII 19 tahun.

Perlu diingat juga, bagi yang ingin naik dari  SIM C ke CI, syarat tambahannya adalah sudah memiliki  SIM C selama minimal 12 bulan setelah diterbitkan.

Demikian rincian  biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C, segera cek masa berlaku SIM Anda!

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved