Berita Kriminalitas

Tersangka Curanmor di Bangka Barat Ini Bebas Lewat Restorative Justice

Diketahui, AR mencuri sepeda motor milik J. Mengetahui motornya hilang, Ia pun melapor ke Polres Bangka Barat.

Penulis: Yuranda | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Humas Polres Bangka Barat
Pelaku pencurian kendaraan bermotor dan korban sepakat berdamai, disaksikan oleh jajaran Polres Bangka Barat, Kamis (5/1/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tersangka pencurian kendaraan motor (curanmor), AR warga Kecamatan Muntok, Bangka Barat, lepas dari jeratan hukum.

AR dibebaskan melalui Restorative Justice oleh Polres Bangka Barat, pada Kamis (5/1/2023).

Restorative Justice atau keadilan restoratif itu dilakukan lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan, sehingga polisi memfasilitasinya.

Diketahui, AR mencuri sepeda motor milik J. Mengetahui motornya hilang, Ia pun melapor ke Polres Bangka Barat. Kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu (25/12/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani, mengatakan, Polres Bangka Barat menjadi mediator antara keduanya. Pelaku yang merupakan tetangga korban.

Usai proses itu, kata Ogan, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau keadilan restoratif dan saling memaafkan.

"Perkara pencurian sepeda motor ini dilakukan oleh tetangga korban sendiri. J selaku korban sudah memaafkan AR merupakan pelaku, sehingga kami bebaskan dari hukum melalui Restorative Justice," kata Ogan Arif Teguh Imani, Kamis (5/1/2023).

Penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara, lanjutnya, merupakan implementasi dari program Polri Presisi.

RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.

Kedua belah pihak pun mengucapkan terima dan apresiasi kepada Polres Bangka Barat karena telah menangani dengan baik serta menyelesaikan perkara ini melalui jalur damai. (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved