Berita Kriminalitas
Tersangka Curanmor di Bangka Barat Ini Bebas Lewat Restorative Justice
Diketahui, AR mencuri sepeda motor milik J. Mengetahui motornya hilang, Ia pun melapor ke Polres Bangka Barat.
Penulis: Yuranda | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tersangka pencurian kendaraan motor (curanmor), AR warga Kecamatan Muntok, Bangka Barat, lepas dari jeratan hukum.
AR dibebaskan melalui Restorative Justice oleh Polres Bangka Barat, pada Kamis (5/1/2023).
Restorative Justice atau keadilan restoratif itu dilakukan lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan, sehingga polisi memfasilitasinya.
Diketahui, AR mencuri sepeda motor milik J. Mengetahui motornya hilang, Ia pun melapor ke Polres Bangka Barat. Kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu (25/12/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani, mengatakan, Polres Bangka Barat menjadi mediator antara keduanya. Pelaku yang merupakan tetangga korban.
Usai proses itu, kata Ogan, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau keadilan restoratif dan saling memaafkan.
"Perkara pencurian sepeda motor ini dilakukan oleh tetangga korban sendiri. J selaku korban sudah memaafkan AR merupakan pelaku, sehingga kami bebaskan dari hukum melalui Restorative Justice," kata Ogan Arif Teguh Imani, Kamis (5/1/2023).
Penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara, lanjutnya, merupakan implementasi dari program Polri Presisi.
RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.
Kedua belah pihak pun mengucapkan terima dan apresiasi kepada Polres Bangka Barat karena telah menangani dengan baik serta menyelesaikan perkara ini melalui jalur damai. (Bangkapos.com/Yuranda)
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.