Aiptu AR Tega Jual Istri ke Temannya & Akhirnya Terungkap, Begini Nasibnya Setelah Dilaporkan Istri

Aiptu AR mengajak teman sesama anggota Polri dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya. Bahkan, Aiptu AR kerap mengonsumsi obat terlarang ...

KompasTV
Ilustrasi - Oknum polisi jual istri ke rekannya sesama polisi 

BANGKAPOS.COM -- Seorang anggota ke polisian Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Aiptu AR, diamankan Propam Polda Jawa Timur.

Aiptu AR diamankan terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi.

Anggota Satsabhara itu, dilaporkan oleh istrinya sendiri, MH, kepada Propam Polda Jatim.

Kini, Aiptu AR menjalani penahanan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.

Baca juga: Dua Pelaku Begal di Pasar Ikan Batu Belubang Akhirnya Ditangkap Polisi, Hasil Begalnya Belasan Juta

Baca juga: 3 Fakta Perwira Polri Pangkat Kombes YPK Terjerat Narkoba, Ditangkap di Kamar Hotel Bersama Wanita

Baca juga: Pembukaan Pendaftaran CPNS 2023 Kemenkuham Ternyata Hoaks! Begini Pernyataan Resmi Kemenkumham RI

"Jadi, dumas (pengaduan masyarakat) dari Polres Pamekasan, salah satu anggota di sana, bernama Aiptu AR, dumasnya berupa tindakan asusila."

"Sekarang masih dalam proses pendalaman oleh Bidpropam Polda Jawa Timur. Nanti hasilnya kalau sudah didalami dan pemeriksaan lebih lanjut, akan kami sampaikan," kata Dirmanto, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (8/1/2023).

Kronologi Kasus Aiptu AR Terungkap, Istri Lapor ke Propam Polda Jatim

Awalnya, Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH, dengan mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Propam Polda Jatim.

AR diduga melakukan tindakan yang berkaitan dengan kekerasan seksual, tindak asusila, dan pornografi.

Anggota polisi di Polres Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) itu, kemudian ditangkap atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi pada Selasa (3/1/2023).

Kabag Humas Polres Pamekasan, Iptu Neneng Dyah, pun membenarkan adanya penangkapan seorang anggota Polres Pamekasan oleh Bidang Propam Polda Jatim.

"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," katanya di Mapolres Pamekasan, Jumat (6/1/2023), dilansir TribunJatim.com.

Baca juga: Yuk Cicipi Bakso Cuanki 57 Pangkalpinang, Rasanya Enak dan Harganya Ramah di Kantong

Baca juga: Kisah TKW Punya Majikan Seorang Kuli Bangunan, Gaji Dicicil dan Disuruh Kerja Tanpa Libur

Baca juga: Rekrutmen Bintara TNI AL 2023 untuk SMA/SMK Dibuka Hingga 12 Januari, Ini Syarat hingga Besaran Gaji

"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," imbuh Neneng Dyah.

Sementara itu, Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata, mengatakan Aiptu AR ditangkap setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved