Berita Kriminalitas

Baru Saja Bertransaksi Narkoba, Dua Pria di Pangkalpinang Ini Diciduk Polisi, Segera Jalani Sidang

Agustian alias Angger dan Erwin Alias Alwin, dua terdakwa penyalahgunaan narkoba, bakal diadili.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Agustian alias Angger dan Erwin Alias Alwin, dua terdakwa penyalahgunaan narkoba, bakal diadili.

Belum lama ini, Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, menerima pelimpahan berkas keduanya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan dalam waktu dekat, keduanya dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana.

"Beberapa hari yang lalu kami telah menerima berkas perkara dua terdakwa narkoba atas nama Agustian alias Angger dan Erwin Alias Alwin. Dalam waktu dekat keduanya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Humas Pengadilan Negeri PHI /Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Jumat (13/1/2022).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, penangkapan keduanya bermula pada Kamis (6/10/2022) lalu.

Saat itu, Angger, bertemu dengan Andri Kutil (berstatus DPO). Agger lalu memesan narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket

Tiga hari kemudian, Angger kembali menghubungi Andri Kutil dan kembali memesan enam paket sabu.

Keesokan harinya, Senin (10/10/2022) sekitar pukul 08.30 WIB, Angger dihubungi Alwin yang kemudian memesan sabu seharga Rp200.000.

Selang dari transaksi tersebut, keduanya ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Pangkalpinang.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang barang bukti 1 kantong plastik bening berisi tiga paket sabu seberat 1,39 gram, 0,55 gram, dan 0,84 gram. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved