Puluhan Parekraf di Pantai Pasir Padi Terima Bantuan dari Pemkot Pangkalpinang, Total Rp1,440 Miliar
Anggaran sebesar Rp1,440 miliar ini dibagikan kepada 20 pelaku usaha sub sektor ekonomi kreatif (Ekraf) sebesar Rp20 juta. Lalu, sembilan pelaku ...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Puluhan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif ( parekraf ) di bidang kuliner, kriya, dan fesyen di kota Pangkalpinang mendapat bantuan dari Pemerintah Kota ( Pemkot ).
Untuk bantuan tersebut, Pemkot Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), menggelontorkan dana miliaran rupiah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif.
Kepala Dinas Pariwisata Pangkalpinang M Yasin mengatakan, anggaran sebesar Rp1,440 miliar digelontorkan untuk membantu sekitar 60-an pelaku parekraf yang ada di Pantai Pasir Padi.
Adapun anggaran tersebut merupakan Dana Insentif Daerah (DID) yang dialokasikan untuk bantuan operasional usaha.
"Insentif ini melalui bantuan sosial yang diberikan kepada individu pelaku ekonomi sub ekonomi kreatif yang ada," kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Viral Polisi di Belitung Kejar-kejaran Ringkus Pencuri Motor, Pelaku dan Korban Berakhir Damai
Baca juga: Jadi Plt Sekda Pangkalpinang, Mie Go Siap Bantu Wali Kota, Berikut Nama Pejabat yang Dilantik Molen
Dari 17 sub sektor ekonomi kreatif di Indonesia, setidaknya ada dua sub sektor yang mendapatkan stimulus bantuan dari DID. Pertama, sub sektor kuliner dan sub sektor musik.

Sub sektor lain juga turut mendapatkan bantuan, mulai dari pengembang permainan, arsitektur, desain interior, seni rupa, desain produk, kuliner, film, animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan dan aplikasi.
Anggaran sebesar Rp1,440 miliar ini dibagikan kepada 20 pelaku usaha sub sektor ekonomi kreatif (Ekraf) sebesar Rp20 juta.
Lalu, sembilan pelaku ekraf sub sektor kriya, dan satu sub sektor fesyen sebesar Rp27 juta. Serta dua pelaku ekraf sub sektor musik masing-masing Rp60 juta, serta 30 pelaku ekraf sebesar Rp50 juta.
"Mereka ini tergabung dalam beberapa komunitas. Bahkan ada berapa pelaku ekonomi terdiri dari hampir 30 pelaku ekonomi, masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp50 juta rupiah," jelas Yasin.
Bantuan operasional usaha itu bisa juga digunakan untuk pembelian peralatan.
Namun yang pasti, tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif atau tidak ada hubungan dengan usahanya.
Nantinya, penerima bantuan juga diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan yang diterima.
Baca juga: Sinopsis Film Dear David yang Akan Tayang di Netflix, Fantasi Laras untuk Idaman Hati di Sekolah
Baca juga: Kisah Pengumpul Barang Bekas Tajir Melintir, Tampil Lusuh Tapi Memiliki Rumah Mewah dan 2 Mobil
Bantuan ini pula diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dalam rangka membantu pelaku usaha parekraf untuk keberlangsungan usahanya, khususnya akibat pandemi Covid-19.
"Ini untuk membantu pelaku usaha parekraf untuk keberlangsungan usahanya, khususnya akibat pandemi Covid-19," urainya.
Bantuan Rp5 Juta dari Pemerintah untuk Buka Usaha Melalui TKM Pemula Kemnaker 2025, Buruan Daftar |
![]() |
---|
Tinggalkan Mindset Lama, Pemkot Pangkalpinang Fokus pada Keamanan Digital dan Layanan |
![]() |
---|
Sosok Sulasno Ngaku Petugas PKH, Tipu Warga dengan Modus Bansos, Bayar Rp700 Ribu |
![]() |
---|
Menata Kota Lebih Sulit, Pangkalpinang Harap RTRW Baru Jadi Solusi Masalah Perkotaan |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Tengah Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako untuk Warga Lanjut Usia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.