Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel
MA Vonis Marwan Cs Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Sebelumnya Divonis Bebas
Berdasarkan putusan kasasi, hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa bervariasi, dan sebagian lebih ringan ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Empat terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Keempat terdakwa tersebut yakni Ari Setioko, Bambang Wijaya, Dicky Markam, dan Marwan. Putusan kasasi MA dijatuhkan pada Minggu (26/10/2025), setelah sebelumnya mereka divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa (29/4/2025).
Berdasarkan putusan kasasi, hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa bervariasi, dan sebagian lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. Terdakwa Ario Setioko, terbukti pasal 2 ayat 1 sebagaimana dakwaan Kesatu, pidana penjara 8 tahun, denda Rp400 juta subsidair kurungan 4 bulan, Uang pengganti Rp3.750.000.000, subsidair 3 tahun penjara.
Terdakwa Ari Setioko sendiri sebelumnya, dituntut JPU secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo.
Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUJP sebagaimana dakwaan primair.
Baca juga: Belum Terima Salinan, PH Terdakwa Marwan Hormati Putusan Kasasi MA RI
Terdakwa Ari Setioko, dituntut selama 16 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp500 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.
2. Terdakwa Bambang Wijaya, terbukti pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair kurungan penjara 3 bulan penjara.
Terdakwa Bambang Wijaya, sebelumnya dituntut JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo.
Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUJP sebagaimana dakwaan primair.
JPU menuntut terdakwa Bambang Wijaya, selama 13 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp300 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.
3. Terdakwa Dicky Markam, terbukti pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair kurungan penjara 3 bulan penjara.
Terdakwa Dicky Markam, dituntut JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo.
Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUJP sebagaimana dakwaan primair.
JPU menuntut terdakwa Dicky Markam, selama 13 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp300 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.
| Belum Terima Salinan, PH Terdakwa Marwan Hormati Putusan Kasasi MA RI |
|
|---|
| Divonis Bebas Atas Kasus Pemanfaatan Lahan Desa Kotawaringin Bangka, Ini Kata Marwan |
|
|---|
| Breaking News: Hakim PN Pangkalpinang Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan, Satu Divonis Onstlag |
|
|---|
| Sidang Putusan Lima Terdakwa Kasus Pemanfaatan Lahan Seluas 1.500 Hektar Sedang Berlangsung |
|
|---|
| Vonis Lima Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hektar di Kotawaringin Bangka Akan Dibacakan Selasa Depan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.