Berita Kriminal

Minimalisir Penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Selindung, Pihak Kepolisian Gelar Sosialisasi

Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung dan Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang menggelar sosialisasi bahaya Narkoba. Kegiatan dilaksanakan di K

istimewa
Polresta Pangkalpinang melakukan sosialisasi kampung tangguh anti Narkoba di Kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang, Kamis (19/1/2023). (Ist/Polresta Pangkalpinang) 

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung dan Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang menggelar sosialisasi bahaya Narkoba. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Selindung,  Pangkalpinang, Kamis (19/1/2023). 

Sebelumnya diketahui Kelurahan Selindung sudah ditetapkan sebagai kampung tangguh anti Narkoba, sebagai upaya menekan peredaran narkotika. 

Sosialisasi itu dihadiri oleh Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung, Kompol Soleh, Lurah Selindung, para ketua RT serta beberapa tokoh masyarakat lainnya. 

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan, kegiatan dikemas melalui diskusi dan tanya jawab terkait penyalahgunaan narkoba dan penanggulangan kasus narkoba di wilayah selindung dan sekitarnya. 

"Untuk menekan peredaran narkotika tentunya sudah melakukan berbagai upaya salah satunya, bersinergi dengan Direktorat Resnarkoba dan BNN Kota Pangkalpinang. Tentunya sinergitas dilakukan untuk bersama-sama melakukan himbauan, melalui sosialisasi dan membuat kampung tangguh anti narkoba," ujar AKP Antoni Saputra dalam rilisnya, Kamis (19/1/2023). 

Sementara itu berdasarkan data Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang pada awal Tahun 2023, setidaknya empat tersangka berhasil diamankan dan mengamankan narkotika jenis ganja total 111,48 gram. 

Diketahui total 111,48 gram ganja yang berhasil didapatkan, berasal dari tiga kasus yang berbeda-beda.  Selain itu untuk peredaran narkotika, di Kota Pangkalpinang terdapat peningkatan terutama jenis sabu. 

Pada Tahun 2021 Tim Kalong mengamankan barang bukti sabu seberat 345 gram, namun kini jumlah tersebut bertambah pada 2022 hingga 655 gram sabu. 

Untuk jenis ganja pun juga terdapat peningkatan dari 643,94 gram pada 2021, menjadi 737,7 gram sepanjang 2022 lalu. 

Lebih lanjut untuk penurunan jumlah terjadi pada narkotika jenis inex dengan 59,28 gram pada 2021, lalu pada 2022 turun menjadi 6,84 gram atau 21 butir yang berhasil diamankan. 

"Upaya telah dilakukan Polri bersama pemerintah, untuk menekan penyalahgunaan narkoba. Ini dilakukan agar generasi muda di masa yang akan datang, dapat bebas dari jeratan barang haram tersebut salah satunya dengan membentuk kampung tangguh ini," katanya. (Bangkapos.com/Rilis/Rizky Irianda Pahlevy)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved