Bharada E Dituntut 12 Tahun, Status JC Belum Resmi, Pakar Pidana Ungkap Hakim Bisa Vonis Lebih Berat
Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho mengungkapkan status justice collaborator dari Bharada E tinggal penetapan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf telah dijatuhkan tuntutan terlebih dahulu.
Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), kedua terdakwa tersebut dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terdakwa Putri Candrawathi juga dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.
Kendati untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup dengan tidak ada hal pembenar dan pemaaf yang terdapat dalam diri Ferdy Sambo.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
| Keluarga Arya Daru Dapat Teror Simbol Misterius Hingga Kejanggalan di Makam, Minta Perlindugan LPSK | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BEM KM UBB Gelar Seminar Sinergi Bersama LPSK dan SSK, Bahas Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Misri Stres Dipenjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Justice Collaborator Kasus Kematian Brigadir Nurhadi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| LPSK Soroti Kasus Dugaan Pencabulan 12 Santri di Bangka Selatan, Pelaku Pimpinan Ponpes | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Breaking News: Marwan Diperiksa dalam Rutan sebagai Saksi Justice Collaborator | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.