Bharada E Dituntut 12 Tahun, Status JC Belum Resmi, Pakar Pidana Ungkap Hakim Bisa Vonis Lebih Berat
Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho mengungkapkan status justice collaborator dari Bharada E tinggal penetapan oleh majelis hakim.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Status justice collaborator dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J ternyata belum ditetapkan secara resmi oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Bharada E mendapatkan status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena yang bersangkutan berjanji untuk mengungkap perkara secara terang.
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain. Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Baca juga: Ternyata Status Justice Collaborator Bharada E Belum Ditetapkan Resmi PN Jaksel
Justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan.
Penghargaan yang dimaksud seperti keringanan tuntutan hukum, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain, dan lain sebagainya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho mengungkapkan status justice collaborator dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J tinggal berada pada penetapan majelis hakim.
Hibnu menyebut sejauh ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan sejatinya sudah merujuk pada status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama. Namun hal itu masih menjadi perdebatan.
"Itulah tafsir, saya kira semua tafsir betul ya. Jaksa juga enggak salah ya, karena dia (Bharada E) menembak. Tapi itu masuk JC (justice collaborator) atau tidak, itu kembali kepada doktrin," kata Hibnu saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Jumat (20/1/2023).
Oleh karenanya, status justice collaborator Bharad E kata Hibnu tinggal menunggu penetapan pada putusan majelis hakim.
"Diperdebatan yang ramai sekarang ini, nanti hakim yang akan menentukan. Karena hakim tidak terikat pada tuntutan yang ditulis. Hakim bisa memutus lebih atau pengurangan. Kuncinya ada disitu," kata dia.
Baca juga: Bharada E Berurai Air Mata usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Roslin: Hukum di Indonesia ini Tidak Adil
Dalam menjatuhkan hukuman nantinya pula majelis hakim menurut Hibnu, penting untuk melihat dan mempertimbangkan beberapa aspek.
Termasuk soal aspek yuridis dan aspek sosiologis selama proses persidangan berlangsung.
"Makanya putusannya ini berharap hakim dapat mempertimbangkan aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis," tukasnya.
LPSK sesali tuntutan 12 tahun untuk Bharada E
| Keluarga Arya Daru Dapat Teror Simbol Misterius Hingga Kejanggalan di Makam, Minta Perlindugan LPSK |
|
|---|
| BEM KM UBB Gelar Seminar Sinergi Bersama LPSK dan SSK, Bahas Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan |
|
|---|
| Misri Stres Dipenjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Justice Collaborator Kasus Kematian Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| LPSK Soroti Kasus Dugaan Pencabulan 12 Santri di Bangka Selatan, Pelaku Pimpinan Ponpes |
|
|---|
| Breaking News: Marwan Diperiksa dalam Rutan sebagai Saksi Justice Collaborator |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.