Pembunuhan Berantai

Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur, Polda Metro Bongkar Kedok Komplotan Pelaku

Terungkapnya kasus pembunuhan berantai ini setelah pelaku beraksi menghabisi nyawa 3 orang satu keluarga di Bekasi.

Editor: fitriadi
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Rumah satu keluarga tewas diracun di Bantargebang, Bekasi, Kamis (12/1/2023). Para pelaku ternyata juga melakukan aksi pembunuhan di Cianjur. 

Lubang kedua, kata Fadil, berisi kerangka tulang dua jenazah yang diduga atas nama Noneng dan Wiwin.

Selanjutnya, dilubang ketiga, ditemukan kerangka tulang jenazah diduga atas nama Farida.

Namun, satu jenazah lainnya masih belum diketemukan lantaran tersangka baru mengakui jika ada lima korban yang dibunuh di sana.

"Untuk membuktikan tentu proses identifikasi primer, pemeriksaan DNA karena ada yang sudah meninggal 2 tahun lebih, ada yang baru 2 bulan, tentu proses-proses memastikan identitas korban perlu dilakukan, tidak hanya pengakuan tersangka," ucapnya.

Tempat dikuburkannya korban-korban ini ada di sebelah WC dan ada yang di dalam rumah dan lain sebagainya.

Selain itu, ada satu korban lainnya di Garut, Jawa Barat.
Tersangka disebut membuang korban ke laut hingga akhirnya ditemukan dan dimakamkan secara laik.

"Di Garut ada satu orang dikubur setelah sebelumnya dibuang ke laut," ungkapnya.

Para korban kebanyakan merupakan keluarga dekat pera pelaku.

2. Takut Terbongkar

Perbuatan para pelaku diketahui korban Ai Maimunah (40) dan dua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16).

Ai Maimunah merupakan istri siri dari pelaku Wowon.

Takut kejahatannya terbongkar, lantas Wowon Erawan alias AKI, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin melakukan perencanaan pembunuhan.

"Ternyata korban meninggal dunia di Bekasi dibunuh para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain," kata Fadil Imran.

Dalam kasus pembunuhan ini, baik korban tewas dan para tersangka memiliki hubungan keluarga dekat.

Kemudian para pelaku ini menganggap para korban dinilai berbahaya karena mengetahui tindak kejahatan yang dilakukan sebelumnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved