Anggota Dewan Dukung Tarif Masuk Pantai Pasir Padi Pangkalpinang Jadi Rp4.000 Per Orang, Pengunjung?

Masih perlu ditinjau ulang. Memang tarifnya tidak terlalu besar Rp4.000 saja. Tetapi alangkah baiknya ini disesuaikan dengan fasilitas yang ...

Bangkapos.com
Ikon Amenitas Pantai Pasir Padi Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tarif retribusi masuk kawasan objek wisata Pantai Pasir Padi bakal ada perubahan dan kenaikan.

Jika tarif sebelumnya Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat, nantinya akan dipukul rata menjadi Rp4.000 per orang.

Adanya rencana kenaikan tarif retribusi yang akan diberlakukan dalam waktu dekat tersebut, mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPRD Pangkalpinang.

Adapun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan telah menerima masukan rencana kenaikan tarif masuk Pantai Pasir Padi.

Di mana tarif masuk akan dikenakan sebesar Rp4.000 per orang.

Baca juga: Ribuan Orang di Babar Menganggur, DPM Nakertrans Bangka Barat Minta Perusahaan Serap Tenaga Lokal 

Baca juga: Calon Jamaah Bila Tak Mampu Bayar Kenaikan Biaya Haji Rp69 Juta, Bakal Tertunda Keberangkatannya

Baca juga: Polisi Bantah Tabrak Selvi A, Mobil Liar Audi Tipe A8 Tabrak Korban, Keluarga: Jangan Tutupi Fakta

Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi mengatakan, wacana kenaikan tarif masuk Pantai Pasir Padi memang telah disampaikan ke DPRD oleh pemerintah kota beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, dengan kenaikan tersebut dirasa tidak memberatkan bagi masyarakat.

Sejumlah pengunjung yang menggunakan kendaraan membayar retribusi di loket Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang, Kamis (26/1/2023).
Sejumlah pengunjung yang menggunakan kendaraan membayar retribusi di loket Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang, Kamis (26/1/2023). (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

“Kami pikir hal tersebut tidak terlalu memberatkan,” kata Arnadi kepada Bangkapos.com, Kamis (26/1/2023) malam.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, kenaikan tarif masuk tersebut memang sudah selayaknya dilakukan.

Menurutnya, tarif yang dikenakan saat ini sudah hampir 10 tahun tidak ada perubahan.

Terutama retribusi masuk Pantai Pasir Padi dikenakan hanya pada biaya parkir kendaraan.

Seperti yang diketahui saat ini tarif masuk Pasir Padi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.

Namun, jika peraturan baru itu telah ditetapkan biaya masuk Pantai Pasir Padi akan dipukul rata menjadi Rp4.000 per orang.

Hal ini selaras dengan penambahan fasilitas yang dilakukan berupa amenitas.

Baca juga: Kapan Mulai Puasa Ramadhan 2023? Ini Jadwalnya Berdasarkan Kalender Hijriah

Baca juga: 7 Fakta Kasus Tukang Becak Bobol Rekening BCA Rp 320 Juta, Belajar Selama 3 Hari

Baca juga: Ekspresi Richard Eliezer Baca Nota Pembelaan, Tangan Bergetar, Luapkan Sedih, Marah hingga Kecewa

“Karen fasilitas fasilitas di dalam kawasan Pasir Padi juga semakin baik. Tarifnya pun sudah lebih dari 10 tahun tidak berubah,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved