Berita Pangkalpinang

Dugaan Ijazah Palsu di Komisioner Bawaslu Bangka Belitung, Perlu Direspon Biar Tak Ada Kecurigaan

Ariandi mengatakan, tentu tuntutan mahasiswa PMII Kota Pangkallinang butuh ditampung dan perlu direspon oleh pihak terkait. 

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
IST/Dokumentasi Pribadi Ariandi
Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung Ariandi A Zulkarnain 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung Ariandi A Zulkarnain, mengomentari terkait aksi ujuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pangkalpinang, Kamis (26/1/2023) sore kemarin.

Belasan mahasiswa ini meminta adanya transparansi terkait asumsi masyarakat atas dugaan penggunaan ijazah palsu sejumlah Komisioner Bawaslu Bangka Belitung.

Ariandi mengatakan, tentu tuntutan mahasiswa PMII Kota Pangkallinang butuh ditampung dan perlu direspon oleh pihak terkait. 

"Dalam hal ini bawaslu sebaiknya fokus saja terhadap kerja-kerja penyelenggaraan pemilu. Sehingga pihak yang perlu merespon adalah DRPD Bangka Belitung dengan memanggil tim seleksi yang menjadi panitia pelaksana rekrutmen anggota bawaslu, untuk memberikan kejelasan dan penjelasan terkait proses seleksi," kata Ariandi kepada Bangkapos.com, Jumat (27/1/2023).

Menurut Ariandi, aspirasi atau suara rakyat melalui mahasiswa PMII harus mendapat kejelasan.

Bawaslu perlu dijaga integritasnya, sehingga tidak mengganggu kinerjanya kedepan. 

Ia menjelaskan, aksi mahasiswa PMII tentu juga perlu diperhatikan setiap tuntutannya, apakah benar ini menyuarakan kepentingan publik dalam ruang demokrasi.

Jangan sampai ada pihak-pihak yang berupaya mengganggu dan merusak integritas penyelenggara pemilu. 

"Sebagai seorang akademisi saya melihat setiap aksi demonstrasi yang menyuarakan kepentingan publik menjadi bagian penting dalam penyeimbang ruang demokrasi. Mengawal jalannya demokrasi melalui partisipasi aktif dengan menyuarakan pendapat. Hanya saja kita kembali perlu melihat substansi yang disampaikan dalam ruangnya. Sehingga tercapainya ruang demokrasi yang sehat demi mengawal pembangunan demokrasi," jelasnya.

Ari menambahkan, apakah butuh pembuktian atau tidak, maka ini perlu diperjelas oleh pihak pihak terkait agar tidak muncul kecurigaan bahwa ada agenda terselubung dalam penyelenggaraan pemilu di 2024.

"Untuk itu, maka tuntutan yang ada perlu direspon dengan bijak melalui ruang yang tepat pula. Apakah adanya ijazah palsu atau tidak maka kejelasan itu yang ditunggu melalui tuntutan mahasiswa tersebut. Tahapan yang sudah dilalui tentunya berpedoman pada pedoman kerja tim seleksi. Seperti dari pengumuman dan mensosialisasikan pendaftaran, hingga mengumumkan nama calon anggota Bawaslu yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan," ucapnya.

"Tentu tahapan ini yang kemudian perlu disampaikan kepada publik sehingga menutup pintu pintu kecurigaan dan praduga terkait dengan ijazah palsu yang diduga ada dalam tahapan seleksi tersebut," lanjutnya.

Lembaga Vital

Lebih jauh, Ariandi menyampaikan, bawaslu sebagai salah satu lembaga vital dalam upaya penyelenggaraan demokrasi di Indonesia memiliki peran dan fungsi yang cukup membutuhkan integritas penyelenggaranya.

"Dalam melakukan pencegahan, bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu," kata Ariandi. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved