Wanita di Sorong Dibakar Hidup-hidup: Ada 2 Tersangka, 1 Terduga Pelaku Ditangkap, Ini Fakta Barunya

peran OB yakni ikut menganiaya korban dengan melakukan pemukulan sebanyak tujuh kali sebelum pada akhirnya korban dibakar hidup-hidup...

TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Dua tersangka kasus wanita di Sorong dibakar hidup-hidup, FT (kiri) dan AT (kanan), ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (25/1/2023). 

BANGKAPOS.COM -- Peristiwa perempuan dibakar hidup-hidup terjadi di Kilometer 8 Lorong II Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Selasa (24/1/2023) pukul 06.30 WIT.

Perempuan yang menjadi korban amuk massa hingga tewas itu bernama Wage Suti (40).

Saat itu, massa menduga Wage Suti merupakan pelaku kejahatan.

Adapun pelaku, polisi telah menangkap terduga pelaku pembakaran wanita hidup-hidup di Sorong, OB (20).

Ia ditangkap tim gabungan Polres Sorong Kota di Kilometer 8, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 13.40 WIT.

Baca juga: 5 Pasangan Artis Ini Kompak Menikah di Penghujung Januari 2023, Ada Mikha Tambayong Hingga Wafda

Baca juga: Bupati Bangka Tak Ingin Rambut Ismir Semakin Rontok, Mulkan Mutasi Kadis PUPR ke DLH

Baca juga: Rekomendasi Hp Samsung Terbaik Rp 3 Jutaan di Tahun 2023, Ada Galaxy A22 Hingga M33 5G

Adapun peran OB yakni ikut menganiaya korban dengan melakukan pemukulan sebanyak tujuh kali sebelum pada akhirnya korban dibakar hidup-hidup.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Sorong Kota melalui pelaksana harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Sorong, Kota Iptu Ade Andini, Minggu (29/1/2023).

Berikut fakta terbaru kasus perempuan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, dibakar hidup-hidup.

Polisi mengamankan tiga orang berinisial OB, FT, dan AT. Inilah fakta terbaru kasus wanita di Sorong dibakar hidup-hidup.
Polisi mengamankan tiga orang berinisial OB, FT, dan AT. Inilah fakta terbaru kasus wanita di Sorong dibakar hidup-hidup. (TribunPapuaBarat.com)

2 Orang Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus wanita dibakar hidup-hidup di Kota Sorong.

Kedua tersangka yakni pria berinisial FT dan AT.

"Status keduanya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Sabtu (28/1/2023), dilansir TribunPapuaBarat.com.

Polisi Kantongi 4 Nama

Kombes Pol Happy Perdana Yudianto melanjutkan, ada empat nama yang dikantongi polisi dalam perkara wanita dibakar hidup-hidup itu.

Baca juga: Begini Cara Cek Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Baca juga: Kekayaan Pemilik BYAN Low Tuck Kwong Turun Rp 31,46 Triliun, ini 10 Orang Terkaya Indonesia

Baca juga: Lakukan 5 Amalan Ini Jelang Ramadhan 2023, Insya Allah Lebih Berkah dan Siap Menghadapi Ramadhan

Keempat nama tersebut dikantongi polisi berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka FT dan AT.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved