Berita Pangkalpinang

Timsel KPU Bangka Belitung Berasal dari Organisasi Tertentu Disorot, Rawan Terjadi Bagi-Bagi 'Kue'

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis nama-nama anggota tim seleksi calon anggota KPU tingkat provinsi untuk masa jabatan 2023-2028.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
bangkapos.com
Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Azwari Helmi. (Bangkapos.com/Riki Pratama) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis nama-nama anggota tim seleksi calon anggota KPU tingkat provinsi untuk masa jabatan 2023-2028.

Masing-masing provinsi ditetapkan sebanyak 5 orang anggota tim seleksi.

Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  lima orang sebagai tim seleksi (timsel) komisioner KPU Bangka Belitung yakni, Andika Saputra (Ketua PP Muhammadiyah Bangka Belitung), Iskandar (Dosen IAIN Bangka Belitung), Derita Prapti (Dosen UBB/Fatayat NU), Basit Cinda (Ketua KAHMI Bangka Belitung), dan Suparta

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari telah mengumumkan nama-nama anggota tim seleksi calon anggota KPU tingkat provinsi untuk masa jabatan 2023-2028.

Sebagai informasi, pada tahun ini, seleksi calon anggota KPU provinsi akan dilakukan di 16 provinsi dan 4 provinsi baru hasil pemekaran wilayah Papua Barat dan Papua.

Pengumuman nomor 1/SDM.12-Pu/04/2023 ini diteken Hasyim pada 27 Januari 2023.
Anggota tim seleksi yang terpilih merupakan nama-nama yang ditunjuk langsung KPU RI tanpa melalui proses pendaftaran/rekrutmen terbuka sebagaimana sebelumnya.

Tim seleksi tersebut akan melakukan proses seleksi mulai Februari hingga April 2023.

KPU RI hanya memberi waktu 4 hari atau hingga 30 Januari 2023 bagi masyarakat yang ingin memberi masukan terkait rekam jejak nama-nama anggota tim seleksi di 20 provinsi ini, menggunakan formulir yang diunduh via situs https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov untuk dikirim ke surel seleksikpu.provinsi@kpu.go.id.

Bisa Jaga Integritas

Ketua Bawaslu Bangka Belitung EM Osykar (kanan) dan Ketua KPU Bangka Belitung Davitri.
Ketua Bawaslu Bangka Belitung EM Osykar (kanan) dan Ketua KPU Bangka Belitung Davitri. (Ist/Dokumentasi Bawaslu Babel)

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Davitri, memiliki keyakinan jika kelima anggota timsel itu, bisa menjaga integritas dalam pelaksanaan tugasnya.

"Kalau di lihat dari latar belakang, tentunya kami yakin kelima nama, mulai dari Andika Saputra, Basit Sucipto, Derita Prapti Rahayu, Iskandar dan Suparta, memiliki integritas, dan representatif. Karena ada dosen, akademisi, tokoh agama maupun masyarakat," kata Davitri, kepada Bangkapos.com, Senin (30/1/2023).

Davitri juga menyampaikan, penetapan tersebut merupakan kewenangan langsung dari KPU RI, sehingga dirinya di daerah hanya menerima keputusan dari pusat.

"Itu kan keputusan ada di KPU Pusat, jadi penetapan nama-nama itu kewenangan mereka. Kami di daerah juga hanya mendapat pengumuman," tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menayampaikan masyarakat juga bisa memberikan masukan terkait rekam jejak nama-nama tadi, sampai tanggal 30 januari ini.

"Apabila masyarakat ada masukan atau juga kritik, bisa dilakukan. Ada waktu empat hari, terhitung hari ini terakhir bisa menyampaikan itu," tandasnya.

Selain itu dia juga menyampaikan, siapapun yang sesuai dengan persyaratan bisa mengikuti seleksi sebagai calon Komisioner KPU Bangka Belitung

"Ini kan timsel sudah dibentuk, nanti kan ada tahapan-tahapan seleksi KPU provinsi, artinya silahkan saja masyarakat yang memenuhi syarat mengikuti seleksi," ungkapnya.

Dirinya juga mempersilahkan penyelenggara pemilihan umum, yang sesuai kriteria untuk ikut seleksi Komisioner KPU masa jabatan 2023 - 2028.

"Bagi teman-teman penyelenggara, baik di kabupaten atau kota hingga KPU Provinsi yang masih satu periode bisa daftar. Juga teman-teman bawaslu, atau masyarakat juga silahkan, asal sesuai ketentuan," kata Davitri. 

Bisa Jadi Bagi-Bagi 'Kue'

Terkait dengan, timsel yang disampaikan KPU RI tersebut, disoroti oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung, Azwari Helmi.

Ia mengatakan, nama-nama Timsel Komisioner KPU Bangka Belitung yang berasal dari sejumlah organisasi, diharapkan mampu bekerja dengan profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.

"Pertama pemilihan timsel ini memang wewenang KPU RI, mereka sudah mengumumkan. Memang ini ranahnya mereka, kita tidak tahu, tahu-tahu sudah muncul dan disampaikan ke publik," ungkap Helmi kepada Bangkapos.com, Senin (30/1/2023).

Helmi menerangkan, KPU RI merupakan lembaga penyelenggaraan pemilu, sehingga diharapkan tidak ada kepentingan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

"Soal kepentingan, tentu tidak bisa kita pungkiri hal ini, persoalan sekarang ini, kepentingan apa? Kita masih menebak-nebak kita sekarang. Cuma belum tahu pasti gambaran, kepentingan itu, saya pribadi berkeyakinan pasti ada itu. Tetapi tidak bisa menampik masalah itu," kata Politikus PPP ini.

Selain itu, ia melihat terkait Timsel KPU Bangka Belitung, isinya orang-orang organisasi, merupakan hal yang sudah sering terjadi.

Bukan hanya di Bangka Belitung tetapi di tempat lainnya terjadi hal sama.

"Jadi bukan hanya di Babel, ini untuk mengakomodir dari sejumlah organisasi. Tetapi walaupun demikian tetap ada tujuan dan kepentingan. Namun, tentu harapan kita bagaimanapun, komisioner KPU nanti memang terpilih yang terbaik untuk kita. Baik secara akademis dan lainnya," bebernya.

Kemudian, disinggung apakah ada kemungkinan, timsel ini akan mengakomodir calon anggota KPU dari organisasi tertentu, Azwari Helmi menegaskan hal itu bisa saja terjadi.

"Bisa jadi, ini kan namanya ada lobi-lobi kepentingan, kalau bahasa warung kopi bagi- bagi kue lah. Pasti ada lobi-lobi politik. Itu tidak bisa kita pungkiri dalam perpolitik saat ini, bukan hanya di daerah, pusat juga begitu.Tetapi walaupun begitu, tetap kita harus profesional dan berintegritas dalam bekerja," pesannya.

Anggota DPRD Bangka Belitung, Dapil Bangka Barat ini mengharapkan,  anggota komisioner KPU Bangka Belitung yang terpilih nanti, dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya. 

Terutama dalam menjalankan tugas KPU yang merupakan lembaga penyelenggaraan pemilu.

"Bekerja harus profesional, berintegritas. Jangan yang ecek-ecek walaupun bahasa kita sudah ada jagoannya, tetapi lihat pendidikan, intelektualnya. Harapan kami pilih secara profesional, yang memiliki integritas tinggi, yang bisa menyelenggarakan pemilu lebih baik khusus di Babel. Karena tugas berat menanti pada pemilu mendatang," harap Azwari Helmi. 

Terkesan Tertutup, Tak Sesuai  Prinsip Keterbukaan

Ariandi A Zulkarnain, Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung
Ariandi A Zulkarnain, Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (Dok/Ariandi.)

Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung Ariandi A Zulkarnain, mengatakan, tim seleksi anggota KPU provinsi yang sudah ditetapkan tidak hanya membuat banyak pertanyaan terkait mekanisme penunjukan yang tertutup oleh KPU RI.

"Sehingga ada persoalan akuntabilitas, yang mengganjal bagi publik karena dianggap sangat subjektif dan ini bisa dianggap bahwa mekanisme yang dijalankan KPU-RI tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan. Sehingga ruang partisipasi publik menjadi menjadi berkurang dan pilihan KPU tentu subjektif sekali pada nama-nama yang ditunjuk," kata Ariandi kepada Bangkapos.com, Senin (30/1/2023).

Menurutnya, dari nama-nama yang ada tentu memiliki spesialisasi pada bidangnya masing masing. 

Namun waktu 4 hari yang diberikan kepada publik untuk memberikan masukan terhadap rekam jejak, yang rawan terhadap konflik kepentingan dianggap terlalu singkat dan ruang sosialisasinya masih terbatas. 

"Jika merujuk pada PKPU nomor 7 Tahun 2018 pada ayat 3 pasal 6 menjelaskan anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 berjumlah lima orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, unsur profesional, dan unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas," ungkapnya.

Penekanan pada pasal tersebut, kata Ariandi,  adalah terkait integritas tim seleksi yang harus bebas dari kepentingan-kepentingan berbagai pihak.

Di luar dari kepentingan publik dan demokrasi yang saat ini perlu untuk terus disempurnakan. 

"Dari lima nama yang ada tentu pertimbangan yang juga perlu diperhatikan dengan cermat adalah apakah mereka memiliki latar belakang pendidikan ilmu politik, sosial, pemerintahan, hukum, ekonomi, jurnalistik dan psikologi sesuai dengan ayat 6 pasal 6 PKPU nomor 7 tahun 2018," jelasnya.

Ia menerangkan, di dalam PKPU tersebut tidak ada ayat yang menjelaskan tentang Integritas yang cukup detail terkait ruang organisasi yang digeluti oleh para tim seleksi.

Hanya pada penjelasan PKPU disebutkan tiga unsur yang dijelaskan yakni unsur akademisi, profesional dan tokoh masyarakat. 

"Unsur tokoh masyarakat adalah anggota aktif dari organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat atau tokoh masyarakat yang memiliki reputasi publik yang baik. Selain itu keterwakilan perempuan pada ruangnya juga selalu menjadi masalah klasik dalam penentuan komposisi anggota tim seleksi yang sudah ditunjuk, yakni hanya satu orang dari lima nama yang ada," lanjutnya.

"Ketika kita semua berharap bahwa tim seleksi KPU provinsi bebas dari kepentingan mengakomodir organisasi tertentu. Maka sebagai publik kita perlu mengawal proses seleksi anggota KPU provinsi ini," ajak Ariandi. 

Dikatakannya, setiap proses yang dilaksanakan tentu memiliki indikator pelaksanaan yang jelas, sehingga prosesnya butuh dibuka kepada publik karena pertanggung jawaban yang perlu dihadirkan adalah kepada publik. 

"Mereka yang memiliki latar belakang organisasi tentu akan mendapat sorotan dalam setiap penunjukan tim seleksi agar tidak terjadi upaya mengakomodir kepentingan organisasinya. Meskipun sudah menjadi rahasia umum bahwa akan ada potensi terhadap agregasi kepentingan organisasi yang kemudian muncul dalam ruang pelaksanaannya," beber Ariandi,

Ia menambahkan, tentu tidak bisa dipungkiri sisi lain yang juga harus diyakini bahwa banyak kader-kader organisasi yang potensial dan memiliki kualitas sebagai seorang tim seleksi. 

Hanya saja sebagai publik, semua berharap timsel mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip prinsip yang independent dan memiliki integritas yang baik. 

"Potensi-potensi relasi kepentingan ini yang menjadi tugas dan akan menentukan marwah Komisioner KPU yang nantinya akan terpilih. Integritas yang diperlukan harus merujuk pada asas-asas penyelenggaraan pemilu  yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisien, dan efektifitas," harapnya.

Lebih jauh, dikatakan Ari, untuk memitigasi potensi intervensi politik terhadap timsel, semua perlu membangun manajemen pemilu yang kredibel, sehingga ruang ruang intervensi bisa dihindari. 

"Tentu kita tidak bisa menyimpulkan sedini ini apakah ada atau tidaknya intervensi politik. Karena memang tim seleksi belum bekerja. Tim seleksi memiliki peran penting dalam rangkaian penyelenggaraan pemilu yang demokratis.  Karena jika pada proses ini tim seleksi tidak bekerja dalam prinsip demokratis maka tentu hilirisasi pelaksanaan pemilu akan memiliki potensi masalah dikemudian hari. Mari sama sama mengawal dan menjaga ruang pemilu 2024 menjadi adil dan terbuka bagi publik," harap Ariandi. 

(Bangkapos.com/Riki Pratama/Rifqi Nugroho) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved