Ramadhan 2023

Puasa Ramadhan Mulai Kamis 23 Maret 2023, Agar Tak Sia-Sia Berikut Hal yang Bisa Membatalkan Puasa 

PP Muhammadiyah tetapkan puasa mulai 23 Maret 2023, mau ibadah puasa ketahui hal-hal yang biasa membatalkan puasa atau tidak berikut ini

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Tribun Pontianak-Tribunnews.com
PP Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah atau mulai berpuasa pada Kamis 23 Maret 2023. 

Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin. 

3. Muntah dengan disengaja.

Sehingga, orang yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.  

4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja.

Untuk yang keempat ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat).

Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin. 

5. Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit.

Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual.

Namun ada yang menanyakan apakah mimpi basah membatalkan puasa?

Jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah. Kalau sebaliknya maka puasanya batal.

6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa.

Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengqadhanya ketika Ramadhan usai nanti.  

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa.

Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal.

Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.

8. Murtad atau keluar dari agama Islam.

Demikian hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Hendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved