Mahkamah Konstitusi Menolak Sahkan Pernikahan Beda Agama
Gugatan ini diajukan oleh seorang lelaki beragama Katolik, Ramos Petege, yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam
Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
Menikah Beda Agama Menurut Islam
Pernikahan adalah suatu yang sakral dan diatur dalam setiap keyakinan dan agama termasuk Islam.
Sebaiknya menikah dengan yang sama-sama Islam karena untuk menjaga diri dan kekompakan dalam rumah tangganya nanti. Akan tetapi kenyataan saat ini banyak muslim yang memiliki hubungan kasih dengan non muslim, lalu bagaimanakah hukumnya?
Mengutip https://muhammadiyah.or.id/ , berdasarkan keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur, para ulama sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim.
Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya). Dalilnya firman Allah:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (البقرة: 221)
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. al-Baqarah: 221)
Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan.
Sumber: Kompas.com/berbagai sumber
| Dokter Ratna Gugat UU Kesehatan, Dinyatakan Melanggar Tapi Belum Ada Standar Profesi |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PHPU, Fery Insani–Syahbudin Sah Menang Pilkada Ulang Bangka 2025 |
|
|---|
| Kuasa Hukum Fery-Syahbudin Sebut Permohonan Pemohon Kabur, Minta MK Tolak Semua Permohonan |
|
|---|
| Sidang PHPU 2025 Kabupaten Bangka, MK Bakal Putuskan Perkara Dilanjutkan atau Segera Diputus |
|
|---|
| Sidang MK PHPU 2025 Kabupaten Bangka Besok Agenda Pembacaan Jawaban Termohon dan Pihak Terkait |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.