Berita Kriminal

Baru Keluar Penjara, Residivis Curat Ini Kembali Ditangkap Polisi untuk Tindak Pidana yang Sama

pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian diberbagai tempat lainnya yakni di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
IST/Polda Babel
Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Ja (46) warga Jalan Pasirpadi, Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang, berhasil ditangkap oleh Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, pada Selasa (7/2/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Ja (46) warga Jalan Pasirpadi, Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang, berhasil ditangkap oleh Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, pada Selasa (7/2/2023).

Ia ditangkap karena kembali melakukan tindak pidana kejahatan. Kali ini, pelaku melakukan tindak pidana yang sama, pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, mengatakan, tersangka yang ditangkap merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, pada tahun 2016 dan 2019.

Tersangka ditangkap, saat berada di rumah temannya di Perumahan Indowaneka Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit intan, Kota Pangkalpinang.

"Benar, bahwa Tim Jatanras telah mengamankan pelaku Curat berinisial Ja pada Selasa pagi. Untuk diketahui juga bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 dan 2019,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Maladi, menambahkan, penangkapan terjadi berawal dari penyelidikan terhadap laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di pondok kebun, Desa Pagarawan Kabupaten Bangka.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim kemudian mendapat informasi terkait pelaku curat dan keberadaannya yang diketahui berada diseputaran Kelurahan Air itam, Kota Pangkalpinang.

"Jadi, setelah diselidiki, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat di rumah temannya. Dari pengakuan pelaku saat diamankan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sebuah pondok di Desa Pagarawan,"lanjutnya.

Selain itu, lanjut Maladi, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian diberbagai tempat lainnya yakni di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah. 

"Untuk seluruh barang hasil curiannya, dari pengakuan pelaku sebagian sudah dijual dan sebagian dipakai sendiri oleh pelaku,"kata Maladi.

Sementara, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Direktorat Reskrimum Polda Bangka Belitung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Saat diamankan pelaku dibawa ke Polda. Namun karena laporan dan kejadian diwilayah Polres Bangka, pelaku dan barang bukti diserahkan oleh pihak Polda kepada penyidik Polres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut,"terangnya.

Barang bukti:


- Satu buah linggis 
- Satu unit Hp Redmi A 10 warna hitam
- Satu unit Hp Maxtron warna hitam
- Satu buah kotak Hp Redmi A 10
- Satu buah kotak Hp Maxtron
- Satu unit Hp Vivo Y15S warna biru
- Satu unit Motor Merk Shogun warna hitam Abu-abu
- Satu buah keranjang Rotan.
- Satu Buah Helm 

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved