Berita Pangkalpinang

Pendaftaran Calon Anggota KPU Babel Resmi Dibuka, Ada Beberapa Perubahan Proses Seleksi

Di beberapa daerah sudah diumumkan, tapi Babel baru diumumkan sore hari karena menunggu beberapa perubahan regulasi dari KPU

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua tim seleksi Iskandar, di dampingi Andika Saputra sebagai sekretaris, kemudian dua anggota yaitu Suparta, Derita Prapti Rahayu di media canter sekretariat, Jumat (10/2/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung periode 2023 - 2028, resmi mengumumkan dibukanya proses pendaftaran pada hari ini, Jumat (10/2/2023).

Bertempat di media canter sekretariat tim seleksi, Ketua tim seleksi Iskandar, di dampingi Andika Saputra sebagai sekretaris, kemudian dua anggota yaitu Suparta, Derita Prapti Rahayu resmi mengumumkan hal itu kepada masyarakat.

Ketua tim seleksi Iskandar, mengatakan pengumuman seharusnya sudah dilakukan pada jam kerja, akan tetapi baru diumumkan sore hari karena adanya perubahan ketentuan dari KPU RI.

"Di beberapa daerah sudah diumumkan, tapi Babel baru diumumkan sore hari karena menunggu beberapa perubahan regulasi dari KPU. Regulasi itu terkait dengan kegiatan tahapan yang memiliki perubahan," kata Ketua tim seleksi Iskandar, kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

Iskandar juga menyampaikan, dalam seleksi yang akan dilakukan kali ini terdapat perubahan signifikan dari proses seleksi pada lima tahun lalu, mulai dari di haruskan mengisi formulir lewat online kemudian baru menyerahkan dalam bentuk fisik.

"Ada beberapa hal yang mengalami perubahan dibanding lima tahun lalu. Periode ini mengisi formulir lewat online melalui SIAKBA dari KPU, baru setelah itu fisiknya harus diserahkan ke sekretariat. Karena apabila tidak mengisi melalui SIAKBA terlebih dahulu pendaftaran tidak akan diterim," ungkap Iskandar.

Kemudian Iskandar juga menyampaikan perubahan kedua yaitu tidak adanya proses perbaikan berkas pendaftaran, karena KPU telah memutuskan yang lolos seleksi administrasi tidak lebih dari 50 orang.

"Yang kedua ada perubahan signifikan tidak adanya proses perbaikan berkas pendaftaran, jadi semuanya harus jeli melihat berkas yang diupload. karena KPU telah memutuskan yang lolos seleksi administrasi tidak lebih dari 50 orang, berapapun nanti jumlah pendaftar," terang Iskandar dalam paparannya.

Oleh karena itu tahapan pertama dimulai dari seleksi 50 peserta memenuhi tahap seleksi administrasi, dengan demikian diharapkan peserta jeli dalam menyiapkan berkas pendaftaran terutama berkaitan dengan ijazah.

"Jadi tahapan pertama menyeleksi 50 peserta saja, oleh jeli dalam menyiapkan berkas. Contoh utamanya adanya ijazah bukan berupa print out asli, tetapi tanda tangan dan cap basah legalisir," tegas Iskandar.

Selanjutnya, Iskandar juga menegaskan proses seleksi administrasi tersebut akan ditentukan dalam bentuk rangking, untuk mencari peserta yang memenuhi peserta yang memenuhi syarat pendaftaran.

“Untuk menentukan 50 orang tersebut, akan diambil dari rangking teratas. Karena dalam berkas nanti masing-masing memiliki nilai tersendiri,” tuturnya.

(Bangkapos.com / Rifqi Nugroho)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved