Berita Belitung Timur

Meja Goyang Timah di Belitung Timur Menebar Ancaman, Terdeteksi Radiasi Radioaktif Melebihi Batas

Aktivitas meja goyang timah di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyimpan ancaman bagi warga sekitarnya.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: M Ismunadi
Posbelitung.co/Sepri Sumartono
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Belitung Timur, Novis Ezuar. 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Aktivitas meja goyang timah di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyimpan ancaman bagi warga sekitarnya.

Berdasarkan penilitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2019-2020, terpancar radiasi radioaktif yang berasal dari mineral ikutan timah yang ada di sekitar meja goyang.

Paparan radiasi itu dinilai cukup tinggi atau melebihi batas normal yang bisa diterima tubuh manusia.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Belitung Timur (DLH Beltim) Novis Ezuar, Jumat (10/2/2023).

"Tinggi itu artinya melebihi paparan yang wajar atau normal diterima oleh manusia," kata Novis Ezuar, Jumat (10/2/2023).

Sebenarnya yang berbahaya dari aktivitas meja goyang bukan berasal dari timahnya melainkan mineral ikutannya yang kebanyakan adalah tailing yang disimpan atau diletakkan di sekitarnya.

"Radiasi itu menjangkau hingga jarak 70-100 meter dari meja goyang yang masih melebihi batas normal radiasi yang dapat diterima manusia," katanya.

Baca juga: Naik 1.000 USD, Harga Timah Dunia LME 28.050 USD per MT

Menurut Novis Ezuar, terkait dampak pasti ke kesehatan manusia akibat paparan radiasi mineral ikutan timah di aktivitas meja goyang tersebut masih perlu penelitian lebih lanjut lagi.

"Karena yang namanya paparan radiasi radioaktif ini tidak langsung kelihatan efeknya seperti misalnya terjatuh lalu ada luka, setahun atau dua tahun belum kelihatan, tapi 10-20 tahun nanti, apalagi dia tinggal di sekitar," katanya.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Belitung Timur Harli Agusta.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Belitung Timur Harli Agusta. (Posbelitung.co/Sepri Sumartono)

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Beltim Harli Agusta mengungkapkan tidak ada satu pun aktivitas meja goyang yang mempunyai izin.

"Dinas perizinan hanya mendata yang punya izin saja, kalau meja goyang berizin pasti ada datanya," kata Harli Agusta, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Sindir Ekspor Tambang Ilegal Timah Masih Terjadi, Begini Katanya Soal Hilirisasi

Seharusnya aktivitas meja goyang tersebut masuk ke dalam pemurnian yang dulunya berkategori izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP-OPK).

"Kalau sekarang harus izin industri, dan dalam KBLI izin industri meja goyang tidak ada dalam kategori," katanya.

Jika aktivitas meja goyang ingin legal, maka harus melakukan pengajuan terlebih dahulu dan tergabung dengan produksi sumber bahan baku misalnya timah dan mineral ikutannya sehingga bisa mengusulkan untuk pemurnian sederhana.

"Lalu tempatnya tidak boleh sembarang, harus di dalam IUP, atau ada zonasi sendiri," katanya. (Posbelitung.co/Sepri Sumartono)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved