Berita Belitung

Dapat Laporan Ada yang Open BO di Penginapan, Satpol PP Beltim Langsung Lakukan Sidak, Ini Hasilnya

Kegiatan ini akan terus kami lakukan untuk mengawasinya dan memberikan rasa tenteram dan tertib kepada masyarakat

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Iwan Satriawan
Ist/PolPPBeltim
Tim Trantibum Satpol PP Beltim saat sidak ke sejumlah penginapan di Manggar, Beltim, Senin (13/2/2023). 

Abdul Sani menjelaskan CP awalnya bekerja sebagai terapis di berbagai panti pijat di wilayah Kota Tanjungpandan.

Awalnya wanita 23 tahun itu sempat pulang ke Subang, Jawa Barat dan kembali ke Belitung bertemu dua rekannya yang juga mantan terapis pijat.

Ketika kembali ke Belitung, CP melakukan praktik prostitusi online.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CP menentukan tarif Rp500 ribu short time dan dirinya melakukan itu seorang diri melalui aplikasi MiChat.

"Alasannya karena faktor ekonomi. Tadi juga CP ini bilang besok mau pulang ke Subang, nanti tetap akan kami pantau itu," kata Abdul Sani.

Sementara itu, R wanita asal Jakarta agak berbeda. Sebab dari pengakuannya diduga praktek prostitusinya melibatkan muncikari.

Wanita 25 tahun itu hanya menunggu di kamar penginapan, sedangkan proses transaksi dilakukan oleh seseorang menggunakan aplikasi MiChat.

Sang muncikari memiliki banyak akun sehingga agak sulit terlacak.

Tarif yang ditawarkan Rp 500 ribu untuk short time dan Rp 3 juta long time tetapi biaya tersebut dipotong untuk jatah muncikari.

"Kalau inisial R ini dulunya LC karaoke dan sudah setahun ini di Belitung. Alasannya melakukan itu karena terlilit utang," kata Abdul Sani.

Abdul Sani mengatakan CP dan R melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum tepatnya Pasal 37 ayat (2).

Pasal Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial serta memakai jasa penjaja seks komersial.

Bahkan dalam Perda tersebut juga telah diatur ancamannya dalam Pasal 57 yaitu pidana kurungan paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"Tadi sudah kita jelaskan kepada mereka, jadi kalau mengulangi lagi maka dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," kata Abdul Sani.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro/Dede S)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved