Pangkalpinang Memilih

Ada Perubahan Dapil dan Pergeseran Alokasi Kursi DPRD, KPU Pangkalpinang Adakan Sosialisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
KPU Pangkalpinang lakukan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang di Hotel Cordela Pangkalpinang, Sabtu (18/2/2023). 

Penti juga menyampaikan, dengan adanya perubahan dapil pada pemilu 2024 mendatang partai politik bisa menyesuaikan dari segi strategi untuk menghadapinya.

"Kita harus siap dengan perubahan lima dapil, jadi silahkan kawan-kawan partai politik menyesuaikan. Mulai dari hitung-hitungan serta strategi, yang semua hasilnya untuk kebaikan masyarakat Pangkalpinang, "  kata Penti..

Berikut pembagian dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024, yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 yang disampaikan KPU Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang 1: Grimaya dan Bukit Intan 8 kursi

Pangkalpinang 2: Rangkui, 5 kursi

Pangkalpinang 3: Tamansari dan Pangkalbalam, 6 kursi

Pangkalpinang 4: Gerunggang, 6 kursi

Pangkalpinang 5: Gabek, 5 kursi

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho) 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved