Pangkalpinang Memilih
Pemetaan KPU Pangkalpinang, Rencanakan Buka 615 TPS pada Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Penti, menyatakan pihaknya akan menyesuaikan adanya penambahan menjadi lima dapil.
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 lalu, menetapkan penambahan daerah pemilihan (Dapil) untuk kota Pangkalpinang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Penti, menyatakan pihaknya akan menyesuaikan adanya penambahan menjadi lima dapil, karena berimbas pada logistik maupun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Hasilnya sudah keluar PKPU nomor 6 Tahun 2023 dan harus dihormati bersama. Selanjutnya kami akan mempersiapkan apa yang menjadi tugas kami, karena penataan dapil berimbas pada jumlah TPS," kata Penti kepada Bangkapos.com, Sabtu (18/2/2023).
Oleh karena itu, menurut Penti saat ini telah dilakukan pemetaan dan mempunyai gambaran penambahan TPS menjadi 615, tetapi nanti bisa bertambah atau berkurang berkaitan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang masih berlangsung.
"Dari pemetaan karena penambahan dapil jumlah TPS menjadi 615, tetapi tergantung dengan coklit juga," ungkap Penti.
"Rinciannya Bukit Intan ada 112 TPS, Girimaya menjadi 54 TPS, Rangkui 108 TPS, Tamansari 63 TPS, Pangkalbalam 61 TPS, Gerunggang 124 TPS, dan Gabek 93 TPS," jelas Penti.
Meski begitu sekali lagi Penti menekankan angka itu masih mempunyai peluang besar untuk berubah, karena masih berlangsung tahap Coklit dan belum dilakukan pemetaan pada TPS khusus.
"Berubah sih pasti ada kemungkinan, saat coklit nanti yang pindah atau meninggal akan dicoret. Kemudian juga belum dilakukannya pemetaan pada TPS khusus, seperti di lembaga pemasyarakatan karena fleksibel kadang bisa banyak atau sedikit," jelasnya.
Diakuinya,badanya pro kontra mengenai perubahan signifikan yang terjadi di Kota Pangkalpinang merupakan hal yang biasa dan harus disikapi dengan baik.
"Pro dan kontra dalam perubahan itu biasa, tapi kita menyikapi hal ini dengan baik. Kemudian kawan-kawan partai politik juga sangat dewasa dalam menyikapinya," jelasnya.
Sebelumnya Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi mengatakan, perubahan tersebut merupakan keputusan dari KPU Republik Indonesia yang harus dilaksanakan penyelenggara ataupun peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Jujur pada awal keputusan ini keluar dinamikanya luar biasa, tetapi memang ketika ada perubahan dinamika-dinamika itu kewajaran. Kami hanya menyusun rancangan atau usulan, berdasarkan prinsip tujuh penataan Dapil," kata Yusmayadi ketika menyampaikan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu (18/2/2023).
Yusmayadi juga menyampaikan pada prosesnya sebelum uji publik, muncul usulan baik dari parpol ataupun lembaga DPRD secara resmi kepada KPU Pangkalpinang mengenai penambahan dapil, kemudian pada perkembangannya ada tanggapan masyarakat yang mendukung.
"Artinya seperti inilah perkembangannya apa hasilnya kami sampaikan ke KPU Provinsi, mereka yang melakukan persentasi di KPU Pusat. Karena KPU RI yang menetapkan, bukan dari kami" ungkap Yusmayadi.
Sebagai Divisi Teknis Penyelenggara dirinya juga menjelaskan jika alokasi kursi anggota DPRD itu muncul, dihasilkan dari data yang diinput melalui aplikasi Sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil)
| Dapat Rekomendasi Perbaikan dari Bawaslu, KPU Gelar PSU di Tiga TPS Kota Pangkalpinang Besok |
|
|---|
| Real Count 43,09 Persen : Suara PDI-P Unggul Cukup Jauh di Pileg Kota Pangkalpinang 2024 |
|
|---|
| Sejak Minggu, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Pangkalpinang Terus Berlangsung |
|
|---|
| Pastikan Pemilu 2024, Polsek Pangkalanbaru Lakukan Pengamanan Rekapitulasi Penghitungan Suara |
|
|---|
| Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Sediakan 2 TPS untuk Warga Binaan Nyoblos |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.