Berita Viral

Siapa Mario Dandy Satriyo? Anak Pejabat DJP yang Aniaya David Anak Petinggi GP Ansor Hingga Koma

Mario Dandy Satrio adalah pemuda berusia 20 tahun yang diduga adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jaksel

IST
Sosok Mario Dandy Satriyo- Siapa Mario Dandy, Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Aniaya David 

Sementara itu Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo di twitternya @prastow menegaskan pihaknya berempati dalam kasus itu.

Bahkan, Pegiat medsos lainnya @kokokdirgantoro juga menyoroti kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Aset 56 miliar, gak punya utang. Rubicon dan Harley yg dipamer-pamerin anaknya gak masuk dalam laporan aset. Netizen ngeri kalau sudah investigasi." tulisnya, pada Rabu, (22/2/2023).

Polisi juga telah resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," kata Ade Ary.

Baca juga: Respon Sri Mulyani Soal Anak Pejabat Pajak Terlibat Kasus Penganiayaan, Kecam Gaya Hidup Mewah

Plat nomor mobil Rubicon palsu

Saat mengaiaya David, Mario Dandy Satriyo diketahui membawa korban menggunakan mobil Jeep Rubicon milik ayahnya.

Terungkap rupanya mobil mewah tersebut memiliki plat nomor palsu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu diketahui usai pihaknya mengecek keaslian pelat nomor tersebut saat mengamankan mobil Rubicon milik tersangka.

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Kemudian pihak kepolisian dikatakan Ade Ary mengamankan pelat nomor yakni B 2571 PBP dari tangan tersangka yang diduga merupakan plat asli dari mobil tersebut.

"Terhadap temuan ini kami sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalin karena penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Sementara itu memantau website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, status mobil tersebut tertulis masa pajak habis. 

Masa berlaku pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak. 

Nilai pajak yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved