Remuk Hati Lihat Kondisi David, Sri Mulyani Dukung Jonathan Latumahina Dapat Keadilan Untuk Anaknya

Sri Mulyani juga menuliskan dukungan penuhnya terhadap proses hukum yang sedang diperjuangkan Jonathan Latumahina

Dok. Keluarga David
Menkeu Sri Mulyani saat bertemu orang tua David, korban penganiayaan anak pejabat pajak di RS Mayapada pada Sabtu (25/2/2023) siang 

Ia menyebut, kondisi David kini lebih baik ketimbang saat pertama kali dirawat.

Kabar baik ini diketahuinya saat memperoleh penjelasan dari dokter ICU, tempat David dirawat.

"Kami melihat kondisi David, dan mendapat penjelasan dokter ICU mengenai perkembangan kesehatan David."

"Dokter menyampaikan keadaan David yang lebih baik dibanding hari pertama perawatan, yang memberikan harapan. Namun proses observasi perkembangan dan perawatan David masih panjang," tulis Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menuliskan dukungan penuhnya terhadap proses hukum yang sedang diperjuangkan Jonathan Latumahina.

"Saya bertemu orang tua David, Pak Jonathan Latumahina beserta istri. Saya menyampaikan maaf dan keprihatinan atas kejadian yang dialami David dan dukungan sepenuhnya untuk proses kesembuhan. Saya juga mendukung penuh langkah hukum dilakukan oleh Pak Jonathan untuk mendapat keadilan dan kepastian bahwa tindakan kekerasan dan penganiayaan keji tidak boleh dibiarkan - tidak boleh terulang lagi dan tidak dapat dibenarkan oleh alasan apapun," tulis Sri Mulyani.

Sebagai informasi, David merupakan korban penganiayaan dari anak pejabat di Direktorat Dirjen Pajak bernama Mario Dendy Satriyo.

Polres Jakarta Selatan menghadirkan Mario Dandy, anak pejabat pajak di Jakarta Selatan yang menjadi tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jaksel, Rabu (22/2/2023). (Wartakotalive.com)
Kini, Mario beserta rekannya berinisial S telah ditetapkan tersangka.

Mario ditetapkan sebagai tersangka lantaran sebagai aktor utama yang melakukan penganiayaan kepada David.

Akibat perbuatannya, Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan rekan Mario berinisial S berperan memprovokasi Mario, serta merekam penganiayaan dengan menggunakan handphone.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Kamis (23/2/2023).

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja."

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," jelasnya.

S pun dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved