Berita Kriminalitas

Jadi Tersangka, Shane Tertawa di Ruang Konseling, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Merasa Tak Bersalah

Teman Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David (17).

Editor: nurhayati
Kolase TribunJakarta
Ketika dirilis polisi, Shane Lukas terlihat terus menunduk bak tak ingin menunjukan wajahnya, berbeda jauh dengan Mario Dandy. Bahkan baju tahanan oranye keduanya pun berbeda ketika dihadirkan di depan publik yang kemudian jadi sorotan warganet 

BANGKAPOS.COM -- Teman Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David (17).

Shane diperlihatkan ke publik dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Shane keluar dari lift lantai satu Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 16.20 WIB.

Baca juga: Ahli Forensik Sebut Pelaku Pembunuhan Dua Wanita Dicor Telah Merencanakan Tindakan Sadisnya

Baca juga: Di Pangkalpinang Kini Ada Cold Storage Buah Impor, PT SKI Sajikan Puluhan Jenis Buah Berkualitas

Dia memakai baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan yang diborgol, Shane digiring oleh sejumlah penyidik Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan ke ruang konseling piket Reskrim.

Ketika di dalam ruang konseling, Shane terlihat mengobrol dengan seseorang.

Shane bahkan masih sempat tertawa.

Dia baru digiring keluar ruang konseling dan ditampilkan saat jumpa pers sekitar pukul 18.20 WIB. 

Tak Merasa Bersalah

Menanggapi sikap Shane yang masih bisa tertawa dan cengengesan tersebut,  kuasa hukum tersangka Shane Lukas Rotua, Happy Sihombing buka suara. 

Happy menanggapi sikap kliennya yang tertangkap kamera tengah tertawa di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan sebelum digelar konferensi pers penetapan tersangka pada Jum'at (24/2/2023) lalu.

Terkait sikap Shane tersebut, Happy berdalih karena kliennya tersebut tak merasa bersalah dalam kejadian penganiayaan yang menimpa anak petinggi Ansor Crystalino, David Ozora, beberapa waktu lalu.

"Iya tadi kami sudah tanya bahwa dia tidak merasa bersalah apa-apa. Dia tidak memperkirakan bahwa kejadiannya akan seperti ini," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Anggapan kliennya tidak bersalah itu karena saat kejadian, Shane hanya mengikuti perkataan Mario yang mengatakan bahwa temannya itu hanya ingin mengklarifikasi informasi kepada David.

"Karena di sana dibilang sama Mario 'Shane kamu ikut aja, kita nanti minta pengakuan aja dari David' maka itu disitu dia gak merasa bersalah, dia juga baca Alkitab setelah itu," sebutnya.

"Jadi karena dia merasa tidak melakukan kesalahan maka dia dianggap cengengesan," sambungnya.

Happy pun disebut juga telah menegur Shane karena disebut seperti menganggap remeh persoalan yang saat ini tengah membelitnya.

Namun sekali lagi Happy mengklaim bahwa Shane tidak pernah merasa bersalah karena saat itu ia hanya menuruti arahan Mario.

Happy pun disebut juga telah menegur Shane karena disebut seperti menganggap remeh persoalan yang saat ini tengah membelitnya.

"Saya tanya tadi 'kamu kenapa gitu seperti anggap remeh', bukan bapak tua dia bilang gitu, 'saya tuh merasa gak bersalah, saya gak menyangka bahwa kejadiannya seperti ini'," sebutnya.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan.
Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan. (Tribunnews)

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Menurutnya SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.

Pembiaran Aksi Kekerasan

Sosok Mario Dandy Satriyo- Siapa Mario Dandy, Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Aniaya David
Sosok Mario Dandy Satriyo- Siapa Mario Dandy, Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Aniaya David (IST)

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario.

Baca juga: Gabung di Bisnis Raffi Ahmad, Jeremy Imanuel Santoso Kakak Ipar Mario Dandy Juga Punya Circle Seleb

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi pemganiayaan terhadap David.

Oleh sebab itu, polisi pun dikatakan Ade Ary telah menjerat tersangka Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

(Tribunnews.com/Fahmi Ramdhan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Shane Lukas Cengengesan di Kantor Polisi, Kuasa Hukum Shane: Karena Dia Tidak Merasa Bersalah
 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved