Berita Pangkalpinang
4 Tersangka Dugaan Korupsi di DPRD Babel Ditahan atau Tidak, Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati
Progres untuk pengembangan penanganan perkaranya sedang berjalan, kita masih mengumpulkan alat bukti, masih berjalan, pengumpulan alat bukti
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021, Kamis (8/9/2022) lalu.
Para tersangka itu di antaranya, Wakil Ketua DPRD Babel periode 2019-2024 Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, Wakil Ketua DPRD Babel periode 2014-2019 Deddy Yulianto, dan mantan Sekwan DPRD Babel tahun 2017 Syafruddin.
Jaksa menduga, empat tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian uang negara sebanyak Rp2,4 miliar.
Penyelidikan dugaan korupsi tunjangan transportasi ini sudah dimulai sejak tanggal 30 November 2021 dan pengumuman nama-nama tersangka telah dilakukan pada tanggal 8 September 2022 lalu.
Setelah lima bulan sejak pengumuman nama tersangka, Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Raharjo mengatakan penanganan perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut sampai saat ini masih sedang berjalan.
Dalam proses penanganan perkara ini, Kejati Bangka Belitung sedang berupaya melakukan pengumpulan alat bukti.
"Progres untuk pengembangan penanganan perkaranya sedang berjalan, kita masih mengumpulkan alat bukti, masih berjalan, pengumpulan alat bukti," kata Basuki Raharjo kepada Bangkapos.com, Selasa (7/3/2023).
Kemudian, Basuki Raharjo juga masih belum bisa memastikan dan akan meninjau lebih lanjut terkait apakah akan melakukan penahanan atau tidak terhadap empat orang yang menjadi tersangka kasus tipikor DPRD Babel tersebut.
"(Penahanan tersangka,-red) itu kita lihat nanti," ujarnya.
Basuk Raharjo menyampaikan, sejauh ini proses penanganan perkara tidak ada kendala sama sekali dan tetap berjalan lancar-lancar saja dengan jumlah tersangka yang masih sama.
Lalu, Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung tersebut belum dapat memastikan kira-kira kapan perkara ini rampung dan bisa naik ke pengadilan.
"Kita prioritaskan secepatnya, yang penting kita tetap semangat menangani kasus ini," katanya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Bangkapos.com, ruangan kerja dua orang tersangka yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung masih tampak normal dan beraktivitas seperti biasa.
Bahkan, dokumen, komputer dan alat-alat perlengkapan kesekretariatan sebagai penunjang kerja masih tertata rapi bersama dengan hadirnya staf masing-masing di ruangan kerja kedua tersangka tersebut.
Saat ini, berdasarkan informasi yang didapatkan dari staf yang bekerja di ruangan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, tersangka Amri Cahyadi sedang berada di Jakarta mengikuti kegiatan Lemhanas sejak hari Minggu (5/3/2023) kemarin.
Staf ruangan kerja Amri Cahyadi juga mengatakan, yang bersangkutan masih sering ngantor meskipun tidak setiap hari, yakni apabila sedang ada janji temu atau jadwal rapat dewan saja.
Sama halnya dengan Amri Cahyadi, staf ruangan Hendra Apolo juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan masih ngantor meskipun tidak tentu dan menyesuaikan jadwal rapat dewan.
Diketahui dari stafnya, hari Senin (6/3/2023) kemarin tersangka Hendra Apolo baru saja pulang dari kegiatan dinas luar (DL) sebagai anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung. (Bangkapos.com/Sepri)
| Curi Motor di Pangkalpinang, Pemuda Asal Kace Timur Diringkus Polisi |
|
|---|
| KNPI Pangkalpinang Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Dorong Semangat Pemuda dan UMKM Bergerak Maju |
|
|---|
| 40 Cups 40 Stories: Perjalanan Fitri Rahmawati dari Toko Kopi ke Pameran Seni |
|
|---|
| Mahasiswa Asal Beltim Ditangkap Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Dikenal Lewat Medsos |
|
|---|
| Kapolresta Pangkalpinang Minta Pengurus Tempat Ibadah Ngadu ke Polisi Kalau ada Kendala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/07032023basuki.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.