Berita Kriminalitas

Korban Penganiayaan Anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak Berpeluang Gugat Perdata Mario Dandy Santrio

Crytalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

Editor: nurhayati
Twitter @seeksixsuck, YouTube KOMPAS TV
Jonathan Latumahina mengungkapkan bukti keterlibatan AG, pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya, David telah lengkap ada di LBH Ansor. Jonathan tak mau damai dan tetap menempuh jalur hukum mengenai kasus ini. 

BANGKAPOS.COM -- Crytalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kondisi  David saat ini telah melewati fase koma selama lima hari dirawat.

David sudah tidak menggunakan alat bantu napas atau ventilator.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Kabupaten Bangka Meresahkan, Kasusnya Meningkat dari Tahun Lalu

Baca juga: GEGER! Inilah Kronologis Anak Hilang di Kebun Sawit Desa Terentang Babel, Warga Curigai Makhluk Gaib

Terkait kasus penganiayaan yang dialami David, dari pihak korban membuka peluang untuk menggugat si pelaku Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak secara perdata dalam kasus penganiyaan.

Adanya peluang mengajukan gugatan perdata ini disampaikan pihak kuasa hukum David, M. Hamzah dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (6/3/2023). 

"Kalau untuk gugatan perdata bisa saja dilakukan karena kerugian yang diderita nyata dan real, syarat untuk gugat perdata kan memang ada suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian," kata Hamzah.

Meski begitu, pihaknya belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena keluarga masih fokus dalam kesembuhan David yang kini masih belum sadar.

"Kan untuk gugat perdata itu tidak ada kadaluarsanya, enggak ada expired nya, bisa kapan saja, apalagi setelah gugatan pidananya sudah jelas perbuatannya menimbulkan kerugian," ucapnya.

Dua Tersangka, Satu Pelaku

Fakta baru tersebut adalah adanya saksi N yang menyebut bahwa wanita inisial AG ini ikut menolong David setelah terkapar dianiaya oleh Mario Dandy Satrio.
Fakta baru tersebut adalah adanya saksi N yang menyebut bahwa wanita inisial AG ini ikut menolong David setelah terkapar dianiaya oleh Mario Dandy Satrio. (Kolase/Ist)

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Baca juga: Momen Hari Besar, Harga Kebutuhan Pokok Mulai Merangkak Naik di Pasar Pangkalpinang

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi. 

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki mengatakan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu David, Buka Peluang Gugat Perdata Mario Si Anak Mantan Pejabat Pajak soal Kasus Penganiayaan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved