Bangka Pos Hari Ini
Halaman 10 Bangka Pos Edisi Cetak 8 Maret 2023
Beberapa contoh praktik agroforestry di Indonesia, antara lain, agroforestry tanaman kopi, pohon penghasil kayu dan buah-buahan.
Penulis: Suhendri | Editor: fitriadi
Agroforestry Berbasis Kopi dalam Perspektif Perhutanan Sosial (Bagian 2-Habis)
Oleh Oktedy Andryansah - Penyuluh Kehutanan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
AGROFORESTRY berbasis kopi sudah luas diterapkan di Indonesia.
Beberapa contoh praktik agroforestry di Indonesia, antara lain, agroforestry tanaman kopi, pohon penghasil kayu (cempaka, mahoni, meranti, sengon) dan pohon penghasil buah-buahan (durian, alpukat, nangka, pinang) oleh kelompok tani hutan kemasyarakatan di Pekon Tribudisyukur, Kecamatan Kebon Tebu, Lampung Barat.
Contoh lain adalah agroforestry tanaman obat-obatan dan juga umbi-umbian di bawah pohon penghasil kayu (mahoni, jati, akasia, sonokeling) maupun pohon MPTS (multipurpose tree species) pada hutan rakyat di Wonogiri, agroforestry kopi dan alpukat di Pagaralam, Sumatera Selatan dan agroforestry berbasis kopi di kawasan hutan milik Perum Perhutani (kopi dan pinus) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Sistem agroforestry ini memungkinkan masyarakat untuk mencukupi kebutuhan periodik mereka, baik kebutuhan dalam jangka harian, jangka menengah, maupun jangka panjang (Awang et al. 2002).
Selain itu, sistem ini dapat membantu memberikan diversifikasi tambahan pendapatan para petani kopi.
Oleh sebab itu, maka sistem agroforestry dapat mendukung peningkatan nilai lahan pada kawasan hutan yang dikelola sehingga dapat turut membendung aktivitas-aktivitas konversi hutan menjadi bentuk lain yang berdampak negatif bagi kelestarian alam.
Potensi Pengembangan Agroforestry Kopi
Areal izin perhutanan sosial memiliki potensi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan tanaman kopi dengan teknik agroforestry.
Agroforestry kopi ini dapat diterapkan pada areal izin perhutanan sosial dengan berbagai skema, yaitu hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan desa (HD), kemitraan kehutanan (KK), maupun hutan adat (HA). Dengan catatan, kesesuaian lahan serta arahan pemanfaatan ruang sesuai rencana kerja perhutanan sosial yang telah disusun harus menjadi bahan pertimbangan.
Kesesuaian lahan ini perlu dipertimbangkan dalam upaya pemilihan jenis bibit yang akan ditanam maupun untuk mengakomodasi zona-zona perlindungan dalam perhutanan sosial.
Supriadi dkk (2015) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa masalah yang dijumpai pada agroforestry berbasis kopi di antaranya tingkat pengetahuan petani tentang budi daya agroforestry berbasis kopi yang rendah, keterbatasan modal usaha dan ketidakpastian status lahan usaha.
Ketiga masalah ini dapat diatasi melalui skema perhutanan sosial, khususnya terhadap masalah status lahan usaha.
Dengan adanya izin/persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, masyarakat yang diberikan izin/persetujuan pengelolaan perhutanan sosial memiliki kepastian status atas lahan usaha selama 35 tahun.
Adapun permodalan dan pengetahuan petani yang relatif rendah, dapat diatasi juga secara bertahap melalui skema perhutanan sosial, khususnya dalam hal pembinaan dan fasilitasi pascaterbitnya izin/persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yang dapat dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan.
Namun demikian, Supriadi dkk (2015) menekankan bahwa upaya untuk mencapai target luas tanam maupun luas panen kopi serta produktivitas pada agroforestry berbasis kopi harus didukung oleh berbagai prakondisi.
Prakondisi yang perlu diciptakan ini diantaranya kesiapan teknologi produksi dan dukungan kebijakan yang dapat memberikan insentif kepada petani (di antaranya berupa bantuan benih/bibit dan sarana produksi, jaminan harga yang menarik dan penampungan hasil panen).
Dengan demikian, pengembangan agroforestry kopi di areal perhutanan sosial membutuhkan dukungan semua pemangku kepentingan yang terkait, baik instansi pemerintah, swasta, maupun badan usaha.
Sinergi ini perlu dibangun agar tercipta iklim yang kondusif bagi pengembangan agroforesty kopi dimaksud.
Upaya Penerapan Agroforestry Kopi pada Perhutanan Sosial
Mencermati data Kementerian Pertanian tahun 2021, tingkat produktivitas kopi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung relatif rendah.
Bila menilik kondisi geografis Bangka Belitung yang secara umum relatif datar dengan tingkat topografi yang relatif datar (tingkat ketinggian tempat rata-rata 50 mdpl) dengan sebagian berupa rawa dengan suhu rata-rata 26-28 derajat celsius, maka jenis kopi yang dianjurkan adalah kopi robusta dan liberika. Kedua jenis kopi ini memiliki kemampuan tumbuh optimal pada ketinggian tempat yang umum ditemukan di Bangka Belitung.
Mengutip Ditjenbun (2014), kopi robusta dapat tumbuh optimal pada ketinggian tempat 100-600 mdpl dengan suhu 21-24 derajat celsius. Adapun kopi liberika dapat tumbuh optimal pada ketinggian tempat 0-900 mdpl dengan suhu 21-30 derajat celsius.
Penerapan agroforestry dalam penanaman kopi dapat disarankan untuk dilakukan pada areal-areal izin perhutanan sosial di Bangka Belitung.
Hal ini tentunya dengan memperhatikan karakteristik alam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk dalam hal pemilihan jenis kopi dan jenis pohon naungan maupun komoditas tanaman bawah tegakan lain yang bernilai ekonomi tinggi.
Zonasi perlindungan pada areal izin perhutanan sosial sesuai rencana kerja perhutanan sosial yang telah disusun pun harus menjadi perhatian dalam menentukan areal agroforestry berbasis kopi.
Selanjutnya, pemberian sosialisasi maupun pemahaman kepada masyarakat pengelola perhutanan sosial untuk menerapkan teknik agroforestry perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bentuk-bentuk peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengelola agroforestry berbasis kopi pun perlu dilakukan melalui berbagai upaya sebagai alternatif peningkatan ekonomi masyarakat melalui perhutanan sosial.
Dengan demikian, pemanfaatan kawasan hutan menjadi optimal dari sisi ekologi, ekonomi, maupun sosial. (*)
| Indonesia U-17 Hadapi Brasil, Ujian Berat Redam Aksi ‘Haaland dari Sertão’ |
|
|---|
| Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sukadamai, 11 Warga Ditangkap Saat Pesta Sabu |
|
|---|
| Kloter Pertama Berangkat 22 April, Haji 2026 Dilayani Garuda dan Saudi Airlines |
|
|---|
| CEO Tribun Network Dahlan Dahi Ungkap Strategi Hadapi Disrupsi Media di Forum AMLS 2025 |
|
|---|
| 600 Ribu Penerima Bansos Gunakan Dana untuk Judi Online, Termasuk Beasiswa Pelajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230308-Bangka-Pos-Edisi-Cetak-Hari-Ini13.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.