Bangka Pos Hari Ini

Halaman 2 Bangka Pos Cetak Edisi Rabu 8 Maret 2023

Elin diamankan, usai diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan di wilayah hutan lindung Kuruk, Bateng.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Edisi Cetak Hari Ini 

HEADLINE

 

Elin Dwi Dianggap Tak Kooperatif, Ditreskrimsus Bekuk Pelaku Perusakan Kawasan Hutan Lindung

PANGKALPINANG, BANGKA POS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung mengamankan Elin Dwi Jupriansyah. Elin diamankan, usai diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan di wilayah hutan lindung Kuruk, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa (7/12/2021).

Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto mengatakan, perkara dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan dan penambangan tanpa izin, merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana terdahulu. Di mana dengan tersangka Leni Rustini, yang secara inkrah terbukti melakukan perbuatan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan di wilayah hutan lindung Kuruk Kabupaten Bangka Tengah.

"Selanjutnya dalam persidangan didapatkan fakta bahwa Elin Dwi patut diduga terlibat dalam perbuatan tersebut. Selanjutnya, penyidik melakukan penyidikan lanjutan terhadap Elin Dwi Jupriansyah," kata Djoko, Selasa (7/3).

Djoko menambahkan, terkait proses penangkapan tersangka Elin Dwi Jupriansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa pada 28 Februari 2022 dinyatakan lengkap dengan P21 dengan nomor: B-729/L.9.4/Eku.I/02/2023. "Elin Dwi tidak menunjukan sikap kooperatif yang mana setiap wajib lapor Senin dan Kamis tidak pernah datang. Pada saat diminta untuk hadir, namun tidak dapat hadir. Kemudian setelah dihubungi, berbagai macam alasan dibuat oleh Elin untuk menolak hadir," jelasnya.

Selanjutnya, sambung Djoko, petugas melakukan lidik keberadaan tersangka Elin Dwi dan petugas mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Jakarta Barat. "Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di apartemen Mediterania yang diduga tempat persembunyian tersangka Elin Dwi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 5 Maret 2023 sekira pukul 11.30 WIB di Apartemen Mediterania Gajah Mada Jakarta Barat," kata Djoko.

Tersangka Elin, dikatakan Djoko, disangkakan dengan penerapan pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan penambangan tanpa izin. "Langkah-langkah penyidikan lainnya, yang telah dilakukan. Seperti melakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang, mengirimkan SPDP, melakukan penyitaan terhadap barang bukti sesuai dengan berkas perkara terdahulu dari tersangka Leni," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung terus melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penggarapan dan perusakan Hutan Lindung Kuruk di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Sebagai tindaklanjut penyelidikan, Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung telah menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam dugaan kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Bangka Tengah ini.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, AKBP Ade Zamrah menyatakan saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yaitu Leni dan Dwi. Lebih lanjut Ade menyatakan berkas pemeriksaan terhadap Leni telah diserahkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas perkara atas nama Leni sudah kami serahkan ke kejaksaan, kalau atas nama Dwi saat ini masih dalam pemeriksaan tetapi sudah ditetapkan juga sebagai tersangka," kata Ade Zamrah pada Rabu (9/2/2022).

Tidak hanya itu, nama-nama lainnya lanjut Ade yang bertindak sebagai saksi-saksi juga telah dimintai keterangan.

Diketahui, pada Selasa (7/12/2021), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel mengamankan dua unit alat berat alias ekskavator dan peralatan tambang timah yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Kuruk. Selain alat berat dan alat-alat pendukung lainnya seperti unit mesin, sakan, drum, pipa dan gulungan selang sebagai alat bantu, tim juga melakukan penahanan terhadap Leni.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved