Ramadhan 2023

Apa Hukum Mimpi Basah di Siang Ramadhan? Ustaz Abdul Somad: Tak Batalkan Puasa Asalkan Seperti Ini

Ustaz Abdul Somad menjelaskan mimpi basah atau air mani yang keluar bukan disebabkan karena syahwat yang secara sengaja, maka puasa tidak batal.

Penulis: Widodo | Editor: Hendra
Bangkapos.com
Ulama Ustaz Abdul Somad. Hukum mimpi basah di siang Ramadhan. 

Secara tidak sengaja sperma atau air maninya keluar.

Lagi-lagi Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa mim[i basha atau keluar maini di siang Ramadhan tidak membatalkan puasa asalak tidak secara sengaja mengeluarkannya.

Maka hal itu, kata UAS, tidak membatalkan puasa dan puasanya tetap sah karena tidak berniat untuk mengeluarkan sperma atau air mani.

Untuk memperjelas perkara tersebut, UAS kemudian menerangkan dengan sebuah dalil.

"Seorang sahabat, dia buang air kecil. Tiba-tiba maaf cakap keluar spermanya," katanya.

Ditanyanya pada sahabatnya yang lain, katanya dia mesti mandi.

"Kata sahabat ini, kamu tadi maaf-maaf cakap, waktu sperma itu keluar ada tidak merasakan kenikmatan".

"Tak ada, karena saya memang tidak niat untuk menyalurkan nafsu birahi saya''.

"Maka kamu tidak mandi karena tidak ada kenikmatan," ujar UAS menerangkan dalil yang dimaksud.

Berdasarkan dalil tersebut, UAS kembali menegaskan bahwa orang yang tertidur di siang hari saat berpuasa dan mengalami mimpi basah dapat merasakan kenikmatan.

Namun hal tersebut terjadi bukan karena kehendak atau keinginannya.

Sehingga puasa yang dijalankannya tetap sah dan tidak batal.

(Bangkapos.com/Widodo)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved