Awal Mula Terbongkarnya Investasi Bisnis Robot Trading Melibatkan Crazy Rich Wahyu Kenzo

Tidak tanggung-tanggung, Wahyu Kenzo meraup Rp 9 triliun dari bisnis investasi robot trading.

|
Editor: fitriadi
Instagram
Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya yang kini ditangkap 

BANGKAPOS.COM, MALANG - Penangkapan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo (WK) bermula dari pengaduan masyarakat ke polisi.

Dalam pengaduannya, masyarakat menyebut adanya korban bisnis investasi robot trading auto trade gold (ATG).

Kemudian ada laporan ke Polresta Malang dari seorang warga pada September 2022.

Polisi kemudian menyelidiki dan melakukan gelar perkara. Setelah mengumpulkan alat bukti, akhirnya polisi menangkap Wahyu Kenzo.

Tidak tanggung-tanggung, Wahyu Kenzo meraup Rp 9 triliun dari bisnis investasi robot trading.

Jumlah korban bisnis yang dijalani Wahyu Kenzo mencapai ratusan orang.

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyampaikan detail kronologi penangkapan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo (WK) yang meraup Rp 9 triliun dari bisnis investasi robot trading.

Hal itu diungkapkan dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Jumat (10/3/2023).

"Ini berangkat memang di awal 2022 ada pengaduan dari masyarakat tentang adanya korban auto trade gold (ATG). Kami sudah coba lakukan panggilan klarifikasi karena ini sifatnya aduan masyarakat sehingga perlu ada klarifikasi," terang Kombes Budi.

Wahyu Kenzo, founder robot trading ATG - Awal mula aktivitas diduga penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) memangsa korbannya ternyata berawal dari jualan susu nutrisi.
Wahyu Kenzo, founder robot trading ATG - Awal mula aktivitas diduga penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) memangsa korbannya ternyata berawal dari jualan susu nutrisi. (IST/Triibunnews)

Setelah panggilan dilayangkan, menurut Kombes Budi, datang pihak penasihat hukum Wahyu Kenzo yang meminta penjadwalan ulang untuk dimintai keterangan.

Kombes Budi menerangkan panggilan kedua sebagai saksi juga tidak dihadiri oleh terlapor WK.

"Pada bulan September 2022 datang salah satu warga wilayah Kota Malang dengan inisial MY usia 45 tahun itu datang ke Polresta Malang untuk mengadukan perkara yang sama," ungkap Budi.

Atas aduan masyarakat kali kedua ini, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara karena sama dengan pengaduan masyarakat sebelumnya.

Menurut Kombes Budi, gelar perkara dilakukan karena banyak korban disertai adanya alat bukti sebagai laporan, alat bukti transfer dan lain-lain termasuk janji-janji.

"Termasuk ada percakapan dalam screenshot whatsapp," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved