Motif Mantri Tusuk Kades Hingga Tewas di Banten, Isi Cairan dalam Jarum Suntik Terungkap
Tusukan Mantri S menggunakan jarum suntik di bagian punggung mengakibatkan Salamunasir tewas
BANGKAPOS.COM - Inilah motif Mantri S tusuk Kepala Desa (kades) bernama Salamunasir Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
Tusukan Mantri S menggunakan jarum suntik di bagian punggung mengakibatkan Salamunasir tewas, pada Senin (13/3/2024)
Pengacara Mantri S, Raden Elang Mulyana mengatakan, alasan pelaku menyuntikan cairan itu kepada korban karena ingin memberikan efek jera.
Pasalnya, Mantri S merasa terbakar api cemburu, setelah melihat foto istrinya yang berinisial NN, bersama Salamunasir sedang makan.
Kedua barang-barang tersebut, dibawa oleh Mantri S di dalam tas berwarna hitam, saat menghampiri korban di rumahnya.
"Pelaku cekcok dengan korban hingga emosi. Berdasarkan pengakuan pelaku, alasan menyuntikan itu karena ingin memberikan efek jera biar lemas saja, tidak ada niat untuk membunuh," ungkap Raden Elang kepada Tribun Banten.com, Senin (13/3/2023).
Pengacara Mantri S, Raden Elang Mulyana mengatakan, sebelum menusukkan jarum suntik, pelaku beberapa kali menggingatkan sang istri kaitan masalah cemburu.
Pasalnya, ada dugaan perselingkuhan antara istri Mantri S dengan kades Salamunasir.
"Pelaku juga datang ke rumah korban untuk mengklarifikasi terkait dugaan perselingkuhan," kata Raden Elang.
Perlu diketahui, Novi Nofus berprofesi sebagai bidan desa di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Sebulan sekali, warga Kampung Pasar, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang itu kerap mengadakan Posyandu di kampung-kampung yang ada di Desa tersebut.
Menurut Sekdes Curug Goong, Maskun, bidan NN dengan Salamunasir dekat karena berkaitan dengan profesi, semata.
"Kenal seperti biasa aja (Secara profesi). Tersangka ada pikiran lain sehingga ada kesalahpahaman," kata Maskun.
Di sisi lain, isu perselingkuhan antara Salamunasir dengan bidan NN muncul. Namun terkait hal ini, Maskun mangaku tidak mengetahui.
"Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi doang kan," pungkasnya.
Tak Berniat Membunuh
Dalam pengakuannya, Mantri S menyatakan tak berniat membunuh dengan suntikan yang ditusuk pada punggung Kades Salamunasir.
Mantri S hanya ingin membuat korban lemas dengan cairan dalam suntikan tersebut pada awalnya.
Bahkan Mantri S juga terkejut hingga mengantar ke rumah sakit tatkala melihat Kades Salamunasir mengalmi kejang-kejang.
Bahkan setelah korban mengalami, lemas dan sesak nafas, pelaku juga membantu membawa korban ke Puskesmas Padarincang, hingga ke RSUD Banten.
"Obat itu kan cuma obat alergi dan bisa menimbulkan lemas doang, tapi korban sesak nafas. Sehingga pelaku juga kaget dan langsung membawa korban ke Puskesmas," pungkasnya.
Usut punya usut, kini diketahui cairan dalam jarum suntik yang distuntikan oleh Mantri S pada Kades Salamunasir adalah jenis cairan injeksi Sidiadryl Diphenhydramine.
Cairan yang masuk dalam tubuh Kades Salamunasir adalah cairan injeksi yang biasa digunakan untuk obat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Pengacara Mantri S, Raden Elang Mulyana.
Seperti dilansir dari klikdokter, obat Sidiadryl dapat diberikan kepada seseorang yang menderita alergi.
Namun untuk menggunakan obat ini harus sesuai dengan anjuran dan dosis dari dokter.
Jangan memberikan lebih dari dosis yang dianjurkan dokter.
Sidiadryl diberikan melalui injeksi ke otot, yang hanya bisa diberikan oleh tenaga kesehatan profesional.
Sidiadryl adalah obat sediaan injeksi yang mengandung diphenhydramine HCl.
Kandungan ini diindikasikan untuk kondisi alergi, mengobati serta mencegah mabuk perjalanan, dan bahkan penyakit Parkinson.
Diphenhydramine memiliki efek antikolinergik dan obat penenang.
Keluarga Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, meminta Polresta Serang Kota objektif dalam mengungkap kasus ini.
Eki menilai, mantri S sudah menyiapkan aksi pembunuhan tersebut.
Menurutnya, hal ini terbukti saat pelaku membawa suntikan berisi cairan diduga beracun.
"Kami minta semuanya diusut secara tuntas. Keinginan kami dijerat pasal 340 KUHP," ungkapnya kepada wartawan di kediaman duka, Senin, dikutip dari TribunBanten.com.
Eki melanjutkan, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang Kota mengarah ke Pasal 385 KUHP juncto 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Tapi kami punya analisa hukum, pelaku ada niat."
"Dugaan kami ini mengarah ke perencanaan pembunuhan," beber dia.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika seorang mantri berinisial S mendatangi rumah korban, Minggu (12/3/2023) sekira pukul 12.30 WIB,
Saat pelaku sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP), korban sedang berada di luar rumah.
Pelaku kemudian meminta istri korban untuk menghubungi korban agar segera pulang.
Korban kembali ke rumahnya dan terlibat cekcok dengan pelaku yang sudah menunggu.
Saat terlibat cekcok, secara tiba-tiba pelaku menusuk korban dengan sebuah jarum suntik di bagian punggung.
Lantaran kondisi korban yang tidak sadarkan diri, korban langsung dilarikan ke RSUD Banten, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, mantri S kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota sejak Minggu malam.
(Tribunnews.com/Tribun-Banten.com)
| Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu Seberat 51,53 Gram |
|
|---|
| 108 Rumah Warga Prasejahtera di Banten Sudah Terang Benderang dari Program Berbagi Cahaya PLN |
|
|---|
| Viral di Sragen, Suami Robohkan Rumah Usai Tangkap Basah Istri Selingkuh dengan Teman Sendiri |
|
|---|
| Klarifikasi Rusli Kades yang Istrinya Viral Pamer Tumpukan Uang: Itu Dibuat Bulan Juli |
|
|---|
| Pantas Istri Pamer Gepokan Uang, Sosok Rusli Ternyata Bukan Kades Biasa, Sudah Jabat 3 Periode |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230313-Kepala-Desa-Curuggoong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.