Pembunuh Hafiza Ditangkap

Ayah Hafiza Beberkan Keseharian Pelaku Pembunuh Putrinya, Tetangga Dekat dan Sering Kumpul Bersama

Ayah Hafiza Beberkan Keseharian Pelaku Pembunuh Putrinya, Tetangga Dekat dan Sering Kumpul Bersama

|
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi Borgol 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pelaku pembunuhan Hafiza, bocah 8 tahun di Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Usaha keras yang dilakukan tim gabungan kepolisian yang terdiri dari Bareskrim Polri, Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil menangkap tersangka.

Siang itu, Bangkapos.com sempat menemui Edi Purwanto (39), yang merupakan ayah dari Hafiza.

Tampak tenda berdiri di halaman rumahnya, dengan jejeran puluhan kursi plastik.

Saat ditemui di kediamannya, raut wajah Edi Purwanto (39) masih terlihat sedih, setelah mengalami duka mendalam sang buah hati.

Edi nampak tak banyak berkata-kata, ia menyerahkan semua porses hukum kepada pihak kepolisian.

"Untuk saudara AC, kami serahkan pihak kepolisian yang menangani. Kami pihak keluarga, tidak bisa berbuat apa-apa," kata Edi membuka pembicaraan.

Baca juga: Apa Motif Pembunuhan Hafiza, Bocah 8 Tahun di Bangka Barat, Begini Keterangan Polisi

Diceritakan Edi, pelaku berinisial AC (17), setiap pagi sering terlihat ke sekolah di sebuah SMA, dengan mengendarai motor dan melintas di depan rumahnya.

Namun, Edi tak mau menyebutkan dugaan motif yang membuat AC tega menghabisi nyawa putrinya secara kejam.

Dia hanya menyebut, bila ada dugaan pelaku lain, pihaknya hanya menunggu informasi dari pihak kepolisian.

"Biar polisi yang mengungkap motifnya, kami ini selaku keluarga, menunggu hasil dari polisi," ujarnya.

Edi tak mau berkomentar lebih lanjut, termasuk soal apakah keluarganya pernah berselisih paham dengan pelaku.

Pasalnya, boleh dibilang mereka adalah tetangga dekat rumah. Orang tua pelaku juga rekan kerja Edi sehari-hari di perkebunan kelapa sawit.

Pengamatan Bangkapos.com , perumahan yang ditinggali Edi dan pelaku berada di dalam perkebunan kelapa sawit.

Tempat tinggal korban Hafiza dengan pelaku berjarak sekitar tiga rumah, atau kurang dari 20 meter.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved