Mantri Pelaku Suntik Mati Kades di Banten Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Penetapan tersangka Mantri Suhendi setelah penyidik telah mendalami dan melakukan gelar perkara
BANGKAPOS.COM - Mantri Suhendi, pelaku pembunuhan Kades Curug Goong, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menetapkan mantri Suhendi sebagai tersangka karena sengaja membunuh kades dengan jarum suntik berisi obat injeksi Sidiandryl Dyphenhydramine.
Mantri Suhendi pun dijerat dengan pasal berlapis 388 dan 351 ayat 3 KUHP.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/3/2023).
Penetapan tersangka Mantri Suhendi setelah penyidik telah mendalami dan melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan dengan sengaja menusukan alat suntikan kepada korban yang telah dipersiapkannya tersebut," katanya.
"Sehingga membuat korban lemas dan kehilangan nyawa," sambungnya.
Alat suntik tersebut, kata Hujra, telah diisi dengan obat jenis sidiadryl diphenhydramine HCL.
Pihaknya juga menyebutkan, tersangka dengan korban diduga memiliki masalah pribadi.
Dan pihak keluarga pun telah mengizinkan kepolisian untuk melakukan autopsi terhadap korban. Untuk mengungkap hasil penyelidikan.
"Untuk mengungkap penyidikan pihak keluarga mengizinkan korban di lakukannya autopsi di RSUD Provinsi Banten," katanya.
Terbakar Cemburu
Diketahui, Kepala Desa (Kades) Curug Goong, Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir tewas usai ditusuk dengan jarum suntik pada Senin (13/3/2024) kemarin.
Akibat suntikan tersebut, korban mengalami kejang-kejang dan akhirnya meregang nyawa.
Pengacara Mantri S, Raden Elang Mulyana mengatakan, kliennya merasa terbakar api cemburu, setelah melihat foto istrinya yang berinisial NN, bersama Salamunasir sedang makan.
Kedua barang-barang tersebut, dibawa oleh Mantri S di dalam tas berwarna hitam saat menghampiri korban di rumahnya.
"Pelaku cekcok dengan korban hingga emosi."
"Berdasarkan pengakuan pelaku, alasan menyuntikkan itu karena ingin memberikan efek jera biar lemas saja, tidak ada niat untuk membunuh," ungkap Raden Elang kepada TribunBanten.com, Senin (13/3/2023).
Bahkan setelah korban mengalami lemas dan sesak napas, pelaku juga membantu membawa korban ke Puskesmas Padarincang hingga ke RSUD Banten.
Raden Elang Mulyana mengatakan, pelaku beberapa kali mengingatkan sang istri karena cemburu.
"Pelaku juga datang ke rumah korban untuk mengklarifikasi terkait dugaan perselingkuhan," kata Raden Elang.
Perlu diketahui, istri Mantri S, NN berprofesi sebagai bidan desa di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Sebulan sekali, warga Kampung Pasar, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang itu kerap mengadakan Posyandu di kampung-kampung yang ada di Desa tersebut.
Menurut Sekdes Curug Goong, Maskun, bidan NN dengan Salamunasir dekat karena berkaitan dengan profesi semata.
"Kenal seperti biasa aja (secara profesi). Tersangka ada pikiran lain sehingga ada kesalahpahaman," kata Maskun.
Di sisi lain, isu perselingkuhan antara Salamunasir dengan bidan NN muncul. Namun terkait hal ini, Maskun mangaku tidak mengetahui.
"Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi doang kan," jelasnya.
Apa Itu Cairan Injeksi Sidiadryl Diphenhydramine?
Ternyata cairan dalam jarum suntik yang disuntikkan oleh Mantri S kepada Kades Salamunasir adalah jenis cairan injeksi Sidiadryl Diphenhydramine .
Penggunaan cairan injeksi Sidiadryl Diphenhydramine dalam tewasnya Kades Salamunasir diungkap oleh Pengacara Mantri S, Raden Elang Mulyana
Sidiadryl Diphenhydramine ketika masuk ke dalam tubuh tidaklah untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Dalam medis, jika penggunaan dosisnya tepat, injeksi Sidiadryl Diphenhydramine menjadi obat untuk meredakan gejala alergi, demam, dan pilek, mengatasi kesulitan tidur (insomnia), serta mencegah dan menangani mual, muntah, hingga pusing akibat mabuk perjalanan.
Obat ini termasuk obat keras yang harus menggunakan resep dokter.
Sidiadryl diphenhydramine sebagai 'injeksi' mengandung zat aktif diphenhydramine hydrochloride.
Injeksi diphenhydramine digunakan untuk mengobati reaksi alergi, terutama pada orang yang tidak dapat mengonsumsi obat ini melalui mulut.
Zat aktif ini juga dapat digunakan untuk mengobati gejala penyakit parkinson.
(TribunBanten.com/TribunStyle.com)
| Rekam Jejak Antasari Azhar, Pernah Divonis Hukuman Mati Kasus Dugaan Pembunuhan Nasrudin |
|
|---|
| Zaiwan Raih Penghargaan Kategori The Best Restorative Justice Mediator di Ajang IADR Award 2025 |
|
|---|
| Terungkap Cara Keji, Motif Bripda Waldi Membunuh Dosen Cantik di Bungo dan Upaya Menghapus Jejak |
|
|---|
| Asni Kecewa Pembunuh Alfian Anaknya Divonis Hakim PN Sungailiat Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Durani Pelaku Pembunuhan Alfian di Desa Neknang Bangka Dihukum 13 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.