Rekam Jejak Antasari Azhar, Pernah Divonis Hukuman Mati Kasus Dugaan Pembunuhan Nasrudin

Semasa hidup, Antasari Azhar pernah membongkar kasus besar terkait korupsi di Indonesia.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (tengah) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1/2017). 

Ringkasan Berita:
  • Antasari Azhar pernah divonis hukuman mati kasus dugaan pembunuhan Nasrudin, namun la lolos dari tuntutan pidana mati dan kemudian dihukum 18 tahun penjara
  • Nasrudin berhubungan dengan Antasari dan memasok informasi penting mengenai perkara korupsi di lingkungan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan kasus-kasus di luar badan usaha milik negara tersebut
  • Berikut selengkapnya rekam jejak Antasari Azhar

 

BANGKAPOS.COM -- Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggal dunia di usia 72 tahun, Sabtu (8/11/2025).

Antasari Azhar merupakan sosok yang memiliki integritas tinggi dalam penegakan hukum.

Latar belakangnya yang merupakan seorang jaksa mengantarkan Antasari Azhar duduk di kursi pimpinan KPK pada era Presiden SBY 2007 silam.

Semasa hidup, Antasari Azhar pernah membongkar kasus besar terkait korupsi di Indonesia.

Namun di perjalanannya membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi, Antasari Azhar terseret kasus dugaan pembunuhan terhadap Nasrudin.

Kasus tersebut membuat Antasari Azhar divonis hukuman mati.

Baca juga: Biodata Antasari Azhar, Ketua KPK Era SBY Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun, Lahir di Pangkalpinang

Pada Mei 2009 lalu, saat kasus pembunuhan Nasrudin pada 14 Maret 2009 sedang bergulir di persidangan, Antasari Azhar sebenarnya hendak membongkar kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi.

Kasus korupsi itu diduga merugikan negara hingga ratusan bahkan triliunan rupiah, seperti dilansir Harian Kompas, Minggu (10/5/2009).

"Beliau (Antasari) belum mau menyebutkan angka kerugian. Apakah cuma ratusan miliar atau bahkan triliunan," kata Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari Azhar, dilansir dari Wartakotalive.com.

Selama ini, Nasrudin disebut-sebut terus berhubungan dengan Antasari dan memasok informasi penting mengenai perkara korupsi di lingkungan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan kasus-kasus di luar badan usaha milik negara tersebut.

"Dengan penetapan klien saya sebagai tersangka, otomatis kewenangannya membongkar kasus ini terhenti," kata Juniver.

Penetapan Antasari sebagai tersangka, menurut dia, juga akan membuat citranya sebagai salah satu tokoh pemberantas korupsi hancur.

"Ini, kan yang dikehendaki para koruptor," ucap Juniver.

Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Wahyono, mengatakan, Antasari diduga kuat sebagai aktor intelektual pembunuhan setelah pihaknya menggali informasi dari 10 tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Baca juga: Ammar Zoni Keluar dari Nusakambangan, Sempat Minta Kembali ke Jakarta: Kami Mohon Yang Mulia

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved