Pembunuh Hafiza Ditangkap
9 Fakta AC Mengeksekusi Nyawa Bocah 8 Tahun di Kebun Sawit Seorang Diri, Sejumlah Organ Hilang
Apa alasan pelaku menculik dan meminta tebusan uang? Kapolda menjelaskan, pelaku membeberkan bahwa orangtua korban Hafiza termasuk keluarga yang mampu
Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Modus penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dibawah umur (AC) diperolehnya lewat searching di media sosial dan pemberitaan.
Pelaku dengan sadis menghabisi Hafiza berusia 8 tahun yang terbilang masih tetangga dekat, yaitu berada satu kompleks perkebunan sawit tempat orangtua bekerja.
Bangkapos.com merangkum sejumlah fakta melalui press rilis yang dipimpin oleh Kapolda Babel Irjen Yan Sultra, di Mapolres Polda Bangka Belitung, Kamis (16/3/2023).
1. Korban dirayu
Di saat korban asyik bermain dengan rekan-rekannya, tiba-tiba Hafiza menitipkan mainan lato-latonya kepada sejumlah saksi. Lalu pergi ikut dengan pelaku AC dengan diboncengi motor. Diketahui sebelumnya pelaku telah merayu korban agar ikut dengannya, ke suatu lokasi yang diketahui adalah tempat untuk mengeksekusi korban.
2. Disayat pakai cutter
Lokasi eksekusi korban cukup jauh. Di sanalah korban dihabisi pelaku AC dengan cara diikat, kemudian dipukul 3 kali, dipukul lagi menggunakan kayu hingga korban tidak berdaya. Untuk meyakinkan korban sudah tewas, pelaku pun menyayat tubuh korban menggunakan cutter, lalu dibuang di sebuah sungai kecil di lokasi eksekusi.
3. Minta tebusan Rp 100 juta
Usai membantai korban, pelaku melakukan pemerasan melalui hp, dengan cara mengirimkan pesan ke keluarga korban yakni ibu Hafiza dan juga RT setempat berupa uang sebesar Rp 100 juta.
4. Telusuri nomor hp
Penyidik kepolisian memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahu siapa pemilik nomor hp yang telah mengirimkan pesan ke ibu korban.
Mulai dari saksi kawan pelaku yang dipinjami data dan hpnya untuk meregistrasi nomor untuk melancarkan aksi jahatnya. Termasuk juga polisi menelusuri asal pelaku membeli nomor tersebut ke salah satu distributor konter hp. Dari distributor itulah terungkap bahwa pemilik nomor tersebut berada di wilayah Bangka Barat.
Penyidik memanggil semua saksi yang pernah meminjami hp ke pelaku untuk meregistrasi.
5. Belajar dari media sosial
Pelaku mengaku caranya melakukan pemerasan hingga membunuh korban terinspirasi dari media sosial. Mulai dari menculik korban, mengeksekusi hingga memeras keluarga untuk dimintai uang.
Pelaku melakukan penculikan dan pembunuhan untuk minta tebusan uang dan belajarnya lewat browsing di medsos dan pemberitaan.
"Oh kalau memeras begitu, diculik lalu minta tebusan," beber Kapolda.
6. Kapolda turun langsung ke TKP
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Yan Sultra turun langsung mendatangi lokasi kejadian pembunuhan Hafiza di perkebunan sawit Bukit Intan Bine PT BPL Desa Ibul, Senin (13/3/2023).
"Lokasi kejadian cukup jauh yaitu dalam perkebunan, di sana ada asrama karyawan dari PT tersebut. Memang lokasi mereka terisolasi, sangat jauh dari masyarakat. Saya turun ke lokasi, siapa pun masuk ke perkebunan bakal kesasar, penjagaan juga ketat di sana," ujar Kapolda.
7. Keluarga korban dianggap mampu
Apa alasan pelaku menculik dan meminta tebusan uang? Kapolda menjelaskan, pelaku membeberkan bahwa orangtua korban Hafiza termasuk keluarga yang mampu.
Di sana ada sekitar 13 kk, dan orangtua korban dianggap mampu, karena itulah pelaku membikin skenario penculikan dan pembunuhan ini.
8. Adik Pelaku dan Korban bersahabat akrab
Jarak rumah pelaku dan korban sangat dekat. Bahkan korban bersahabat dekat dengan adik pelaku.
Bahkan pelaku sempat bergabung bersama tim untuk mencari hilangnya Hafiza beberapa waktu lalu sebelum ditemukan terbunuh.
"Astaga ini anak yang sama2 kek kami nyarik malam2 sekitar jam 12 malam. Ni deket sungai pencucian motor," ujar akun Supriandi.
9. Penjara 20 tahun
Atas perbuatan kejinya tersebut, pelaku AC kini disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 80 ayat 3 juncto pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
AC terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan Hafiza masih terus dikembangkan, termasuk masih menunggu hasil autopsi.
Menurut Kapolda, untuk saat ini pihaknya masih menetapkan AC sebagai pelaku tunggal. Namun pengembangan terus dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Baca juga: Pelaku Masih Pelajar, Motif Pemerasan Apakah Hanya Alibi? Polisi Masih Bekerja, Ada Tersangka Lain?
Apakah hanya alibi?
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan Hafiza (8), Selasa (14/3/2023) malam, di kediaman orang tuanya di perumahan pegawai kelapa sawit PT Leibong Wess, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa.
Diduga pelaku berinisial AC adalah pelajar SMA di Kecamatan Simpangteritip, yang juga tetangga dekat korban.
Modus yang disampaikan polisi, pelaku melakukan tindakan pidana pembunuhan dan menskenariokan seolah-olah terjadi penculikan dengan meminta uang tebusan kepada orang tua korban.
"Apakah karena dia butuh uang itu? atau ada lagi orang-orang ikut mensuport daripada kegiatan melakukan eksekusi ini. Tentu penyidik menelusuri ini ke pihak lain, mungkin ada tersangka lain, ikut serta terlibat di dalamnya," kata Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra kepada Bangkapos.com, Kamis (16/3/2023).
Selain itu, Yan menyampaikan saat ini pihak kepolisian juga sedang menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
"Bahwa korban ini dalam posisi tengkurap dan berada di atas air, sudah terjadi pembusukan, selama 5 hari. Memang kalau dilihat foto beredar sudah hancur, tetapi kita masih dalami tunggu hasil autopsi, tapi kalau melihat organ diambil, atau bagaimana. Itu masih didalami, nanti kita menjawabnya," ujarnya.
Terpisah, Kasubdit III, Ditreskrimum Polda Babel, AKBP Trihanto Nugroho, mengatakan setelah pelaku AC (17) melakukan, pembunuhan terhadap korban. Pelaku diketahui masih tetap beraktivitas seperti biasa, hingga akhirnya jenazah korban ditemukan.
"Dari tersangka keseharian setelah melakukan kejahatan, memang tersangka melakukan aktivitas sewajarnya sampai hari Kamis (9/3/2023) ditemukan mayat. Tidak ada permasalahan aktivitas seperti biasa. Kegiatan masih sekolah sehari hari," katanya.
Selain itu, Tri mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku AC. Terutama berkaitan dengan motif membunuh karena terinspirasi dengan aksi penculikan di daerah lain.
"Untuk kemungkinan pemeriksaan psikologis tersangka itu sesuai SOP penyidik. Kita lakukan untuk mengetahui bagaimana kondisi psikologis tersangka tersebut. Karena ia mencoba meniru dan terinspirasi, kegiatan penculikan anak di daerah lain. Melalui media sosial, ada panduan-panduan bagaimana caranya melakukan penculikan dan minta tebusan," terangnya.
Kemudian terkait pelaku yang meminta uang, dikatakan Tri, apakah hanya alibi atau memang untuk kebutuhannya sendiri. Saat ini polisi sedang mencari tahu.
"Tidak ada untuk apa, hanya untuk dimiliki, kemudian apakah ada motif atau alibi untuk dia menghilangkan jejak," terangnya.
Lebih jauh, Trihanto, mengatakan pelaku AC saat ini telah dilakukan pendampingan oleh unit PPA Polda Babel dan ditempatkan di tahanan khusus anak.
"Jadi yang bersangkutan pelaku hari ini sementara proses pendampingan dan proses pemeriksaan, dari lembaga perlindungan sudah ada terkait anak yang berhadapan dengan hukum. Bahwa penanganan anak itu sendiri akan dibedakan dengan dewasa anak ini di Lapas anak, karena sudah ada lapas anak," terangnya.
(Bangkapos.com/khamelia/Riki Pratama)
| UPDATE Kasus Pembunuhan Hafiza di Bangka Barat, Ayah Korban Ungkap Keluarga Pelaku Lebih Mapan |
|
|---|
| MIsteri Organ Dalam Hafiza Bocah 8 Tahun yang Dibunuh Kemana? Ayah Korban Akui Ada Kejanggalan |
|
|---|
| Ayah Hafiza Geram Pelaku Dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Edi: Bagaimana Anak Saya |
|
|---|
| Motif Pembunuh Karena Uang Dinilai Ayah Hafiza Janggal, Keluarga Pelaku Punya Kebun Sawit Luas |
|
|---|
| FAKTA BARU Anak Hilang Tewas Tanpa Organ Dalam, Pelaku Terinspirasi Kasus Penculikan Bermotif Uang? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.