Pembunuh Hafiza Ditangkap

Dilematis Penegakan Hukum Bagi Pembunuh Hafiza, Masih Anak-anak tapi Keji dan Tidak Manusiawi

Apakah hukumannya nanti akan ringan, berat atau maksimal, itu tergantung pada konstruksi hukum, alat bukti, dan penerapan aturan hukumnya dari

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Praktisi Hukum Babel, David Wijaya. 

Oleh karena itu, perkembangan zaman dan teknologi tersebut selayaknya mendesak untuk diselaraskan penerapannya ke dalam UU Perlindungan Anak dengan cara melakukan revisi mengenai batasan umur anak.

"Yang menurut saya batas usia anak yang tadinya dianggap anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun direvisi jadi berbunyi anak adalah seseorang yang belum berusia 16 tahun," ujarnya.

"Dengan sudut pandang, rentang usia 15 tahun sampai sebelum 16 tahun, anak sudah akil balig dan rata-rata sudah berpendidikan SMP yang secara psikologis sudah memiliki kecerdasan sehingga mengetahui hak dan kewajibannya dalam berkehidupan," tambahnya.

Hal tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan ketegasan hukum yang selaras dengan perkembangan zaman, yang mendidik dan membuat perilaku anak jadi lebih berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan sekaligus memberikan efek jera lebih dini jika terjadi pelanggaran aturan hukum.


(Bangkapos.com/Sepri)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved