Pembunuh Hafiza Ditangkap
Dilematis Penegakan Hukum Bagi Pembunuh Hafiza, Masih Anak-anak tapi Keji dan Tidak Manusiawi
Apakah hukumannya nanti akan ringan, berat atau maksimal, itu tergantung pada konstruksi hukum, alat bukti, dan penerapan aturan hukumnya dari
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Iwan Satriawan
Oleh karena itu, perkembangan zaman dan teknologi tersebut selayaknya mendesak untuk diselaraskan penerapannya ke dalam UU Perlindungan Anak dengan cara melakukan revisi mengenai batasan umur anak.
"Yang menurut saya batas usia anak yang tadinya dianggap anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun direvisi jadi berbunyi anak adalah seseorang yang belum berusia 16 tahun," ujarnya.
"Dengan sudut pandang, rentang usia 15 tahun sampai sebelum 16 tahun, anak sudah akil balig dan rata-rata sudah berpendidikan SMP yang secara psikologis sudah memiliki kecerdasan sehingga mengetahui hak dan kewajibannya dalam berkehidupan," tambahnya.
Hal tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan ketegasan hukum yang selaras dengan perkembangan zaman, yang mendidik dan membuat perilaku anak jadi lebih berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan sekaligus memberikan efek jera lebih dini jika terjadi pelanggaran aturan hukum.
(Bangkapos.com/Sepri)
| UPDATE Kasus Pembunuhan Hafiza di Bangka Barat, Ayah Korban Ungkap Keluarga Pelaku Lebih Mapan |
|
|---|
| MIsteri Organ Dalam Hafiza Bocah 8 Tahun yang Dibunuh Kemana? Ayah Korban Akui Ada Kejanggalan |
|
|---|
| Ayah Hafiza Geram Pelaku Dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Edi: Bagaimana Anak Saya |
|
|---|
| Motif Pembunuh Karena Uang Dinilai Ayah Hafiza Janggal, Keluarga Pelaku Punya Kebun Sawit Luas |
|
|---|
| FAKTA BARU Anak Hilang Tewas Tanpa Organ Dalam, Pelaku Terinspirasi Kasus Penculikan Bermotif Uang? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/16032023david.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.