Pembunuh Hafiza Ditangkap
Masih Pelajar atau Di Bawah Umur, Apakah Pembunuh Hafiza Bocah 8 Tahun Bisa Dikenakan Pidana?
Pelaku pembunuhan Hafiza bocah 8 tahun ternyata masih dibawah umur, apakah Pelaku bisa dikenakan Pidana berikut penjelasan berdasarkan Undang-undang
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
“Dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan maka diatur bahwa ancaman pidana yang dapat dijatuhkan adalah setengah dari ancaman maksimal pada pelaku orang dewasa,” katanya.
Namun dalam hal ancaman pidana pasal yang dilanggar adalah seumur hidup atau pidana mati maka maksimalnya adalah 10 tahun penjara.
“Dalam kasus pembunuhan oleh anak maka nanti akan dilakukan penyidikan apakah ini kategori pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Hasil penyidikan tersebut akan menentukan kemudian pelaku akan dijerat dengan pasal yang mana yang nantinya jika terbukti diproses persidangan tentu akan menetukan putusan
sanksi yang akan dijatuhkan hakim sebagaimana mengacu pada aturan tadi,” katanya.
Adapun pada penanganan perkara anak, perlu penerapan keadilan restoratif melalui diversi.
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Keadilan restoratif membawa konsekuensi untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dibandingkan kepentingan masyarakat umum.
Sementara itu, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pasal 6 UU SPPA mengatur, penggunaan diversi bertujuan untuk:
- Mencapai perdamaian antara korban dan anak
- Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan
- Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
- Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
- Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Namun demikian, diversi hanya dapat dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan anak diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun, serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Nantinya, hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk:
- Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian
- Penyerahan kembali kepada orangtua/wali
- Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama tiga bulan
- Pelayanan masyarakat.
Penyelesaian dengan diversi harus didahului persetujuan pihak korban dan anak yang berkonflik dengan hukum, kecuali pada tindak pidana pelanggaran, ringan, tanpa korban, atau nilai kerugian kurang dari upah minimum provinsi (UMP) setempat.(*)
(Bangkapos.com/Zulkodri)
| UPDATE Kasus Pembunuhan Hafiza di Bangka Barat, Ayah Korban Ungkap Keluarga Pelaku Lebih Mapan |
|
|---|
| MIsteri Organ Dalam Hafiza Bocah 8 Tahun yang Dibunuh Kemana? Ayah Korban Akui Ada Kejanggalan |
|
|---|
| Ayah Hafiza Geram Pelaku Dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Edi: Bagaimana Anak Saya |
|
|---|
| Motif Pembunuh Karena Uang Dinilai Ayah Hafiza Janggal, Keluarga Pelaku Punya Kebun Sawit Luas |
|
|---|
| FAKTA BARU Anak Hilang Tewas Tanpa Organ Dalam, Pelaku Terinspirasi Kasus Penculikan Bermotif Uang? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.