Pembunuh Hafiza Ditangkap

Masih Pelajar atau Di Bawah Umur, Apakah Pembunuh Hafiza Bocah 8 Tahun Bisa Dikenakan Pidana?

Pelaku pembunuhan Hafiza bocah 8 tahun ternyata masih dibawah umur, apakah Pelaku bisa dikenakan Pidana berikut penjelasan berdasarkan Undang-undang

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Orang tua Hafiza saat berada di depan Kamar Jenazah RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Jumat (10/3/2023). 

“Dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan maka diatur bahwa ancaman pidana yang dapat dijatuhkan adalah setengah dari ancaman maksimal pada pelaku orang dewasa,” katanya.

Namun dalam hal ancaman pidana pasal yang dilanggar adalah seumur hidup atau pidana mati maka maksimalnya adalah 10 tahun penjara.

“Dalam kasus pembunuhan oleh anak maka nanti akan dilakukan penyidikan apakah ini kategori pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Hasil penyidikan tersebut akan menentukan kemudian pelaku akan dijerat dengan pasal yang mana yang nantinya jika terbukti diproses persidangan tentu akan menetukan putusan
sanksi yang akan dijatuhkan hakim sebagaimana mengacu pada aturan tadi,” katanya.

Adapun pada penanganan perkara anak, perlu penerapan keadilan restoratif melalui diversi.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Keadilan restoratif membawa konsekuensi untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dibandingkan kepentingan masyarakat umum.

Sementara itu, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Pasal 6 UU SPPA mengatur, penggunaan diversi bertujuan untuk:

  • Mencapai perdamaian antara korban dan anak
  • Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan
  • Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
  • Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
  • Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Namun demikian, diversi hanya dapat dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan anak diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun, serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Nantinya, hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk:

  • Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian
  • Penyerahan kembali kepada orangtua/wali
  • Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama tiga bulan
  • Pelayanan masyarakat.

Penyelesaian dengan diversi harus didahului persetujuan pihak korban dan anak yang berkonflik dengan hukum, kecuali pada tindak pidana pelanggaran, ringan, tanpa korban, atau nilai kerugian kurang dari upah minimum provinsi (UMP) setempat.(*)

(Bangkapos.com/Zulkodri)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved