Bangka Pos Hari Ini

Tak Percaya Motif Pelaku, AC Terinspirasi Tontonan di Internet Tentang Penculikan

Jadi ia (pelaku) terinspirasi menonton berita penculikan anak dengan meminta tebusan uang serta pernah browsing (berselancar) internet di handphone

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Bangkapos Hari Ini 

Setelah itu, lanjut Irjen Yan, tim melakukan penelusuran nomor ponsel yang digunakan pelaku dengan registrasi menggunakan ponsel rekannya, Lo.

“Selanjutnya Lo, menerangkan benar pelaku pernah meminjamkan HP miliknya. Kemudian setelah lima hari penyelidikan, tepatnya pada hari Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di rumahnya di Kabupaten Bangka Barat,” terangnya.

Tim gabungan yakni Jatanras Ditreskrimum dan unit 1 VC Jatanras Bareskrim, mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Kabupaten Bangka
Barat.

“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui benar melakukan pembunuhan terhadap korban,” terangnya.

Akibat perbuatan hukum yang dilakukan, AC ia dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 80 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.

Modus Pelaku

Pelaku melakukan pembunuhan dan menskenariokan seolah-olah terjadi penculikan dengan meminta uang tebusan kepada orang tua korban.

“Apakah karena dia butuh uang itu atau ada orang-orangyang ikut mensupport kegiatan melakukan eksekusi ini. Tentu penyidik menelusuri ini ke pihak lain, mungkin adatersangka lain, ikut serta terlibat di dalamnya,” kata Irjen Pol Yan.

Selain itu, Yan menyampaikan saat ini pihak kepolisian juga sedang menunggu hasil autopsiuntuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

“Bahwa korban ini dalam posisi tengkurapdan berada di atas air, sudah terjadi pembusukan, selama lima hari. Memang kalau dilihat foto beredar sudah hancur, tetapi kita masih dalami tunggu hasil autopsi. Tapi kalau melihat organ diambil atau bagaimana, itu masih didalami, nanti kita
menjawabnya,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Babel AKBP Trihanto Nugroho mengatakan setelah melakukan pembunuhan, AC masih tetap beraktivitas seperti biasa, hingga akhirnya jenazah korban ditemukan.

“Pelaku keseharian setelah melakukan kejahatan, melakukan aktivitas sewajarnya sampai hari Kamis (9/3/2023) ditemukan mayat. Pelaku beraktivitas seperti biasa, kegiatan masih sekolah sehari-hari,” katanya.

Selain itu, Tri mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap AC.

Terutama berkaitan dengan motif membunuh karena terinspirasi denganaksi penculikan di daerah lain.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved