Bangka Pos Hari Ini
Tak Percaya Motif Pelaku, AC Terinspirasi Tontonan di Internet Tentang Penculikan
Jadi ia (pelaku) terinspirasi menonton berita penculikan anak dengan meminta tebusan uang serta pernah browsing (berselancar) internet di handphone
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Setelah itu, lanjut Irjen Yan, tim melakukan penelusuran nomor ponsel yang digunakan pelaku dengan registrasi menggunakan ponsel rekannya, Lo.
“Selanjutnya Lo, menerangkan benar pelaku pernah meminjamkan HP miliknya. Kemudian setelah lima hari penyelidikan, tepatnya pada hari Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di rumahnya di Kabupaten Bangka Barat,” terangnya.
Tim gabungan yakni Jatanras Ditreskrimum dan unit 1 VC Jatanras Bareskrim, mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Kabupaten Bangka
Barat.
“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui benar melakukan pembunuhan terhadap korban,” terangnya.
Akibat perbuatan hukum yang dilakukan, AC ia dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 80 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.
Modus Pelaku
Pelaku melakukan pembunuhan dan menskenariokan seolah-olah terjadi penculikan dengan meminta uang tebusan kepada orang tua korban.
“Apakah karena dia butuh uang itu atau ada orang-orangyang ikut mensupport kegiatan melakukan eksekusi ini. Tentu penyidik menelusuri ini ke pihak lain, mungkin adatersangka lain, ikut serta terlibat di dalamnya,” kata Irjen Pol Yan.
Selain itu, Yan menyampaikan saat ini pihak kepolisian juga sedang menunggu hasil autopsiuntuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
“Bahwa korban ini dalam posisi tengkurapdan berada di atas air, sudah terjadi pembusukan, selama lima hari. Memang kalau dilihat foto beredar sudah hancur, tetapi kita masih dalami tunggu hasil autopsi. Tapi kalau melihat organ diambil atau bagaimana, itu masih didalami, nanti kita
menjawabnya,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Babel AKBP Trihanto Nugroho mengatakan setelah melakukan pembunuhan, AC masih tetap beraktivitas seperti biasa, hingga akhirnya jenazah korban ditemukan.
“Pelaku keseharian setelah melakukan kejahatan, melakukan aktivitas sewajarnya sampai hari Kamis (9/3/2023) ditemukan mayat. Pelaku beraktivitas seperti biasa, kegiatan masih sekolah sehari-hari,” katanya.
Selain itu, Tri mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap AC.
Terutama berkaitan dengan motif membunuh karena terinspirasi denganaksi penculikan di daerah lain.
berita bangkapos.com hari ini
bangkapos
Pembunuh Hafiza Ditangkap
AC (17) pelaku pembunuhan Hafiza
Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya
| Tolong Mobil Warga, Mobil Damkar Kota Pangkalpinang Malah Terjebak Air Pasang di Pantai Pasir Padi |
|
|---|
| 135 Sekolah di Bangka Selatan Bakal Dapat Smart TV Canggih dari Kemendikdasmen |
|
|---|
| Tower SUTT PLN Terancam Roboh Dampak Tambang Ilegal, Aliran Listrik Bateng dan Basel Bisa Terganggu |
|
|---|
| Kota Pangkalpinang Membutuhkan Pemuda Patriotik Penggerak Perubahan |
|
|---|
| Pemprov Babel Pantau Kinerja TPPS Bangka Turunkan Angka Stunting hingga 18,3 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/17032023koran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.