Bangka Pos Hari Ini

Tak Percaya Motif Pelaku, AC Terinspirasi Tontonan di Internet Tentang Penculikan

Jadi ia (pelaku) terinspirasi menonton berita penculikan anak dengan meminta tebusan uang serta pernah browsing (berselancar) internet di handphone

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Bangkapos Hari Ini 

Setelah difoto, pelaku menutup kepala korban menggunakan celana yang sudah disiapkan kemudian wajah korban dipukul menggunakan tangan sebanyak tiga sampai empat kali.

“Selanjutnya, pelaku mengambil kayu dan menggunakannya untuk memukul korban sebanyak empat sampai lima kali sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” lanjutnya.

Tidak cukup memukul korban, dikatakan Irjen Yan, pelaku menggunakan pisau cutter yang diambil dari dalam jok motor, menyayat lengan tangan kiri dan kanan korban, punggung, kedua paha, pergelangan kaki, dan jari-jari kaki korban.

“Pelaku menyayat dada korban sebanyak tiga kali dan menyayat perut korban sebanyak satu kali sehingga mengeluarkan darah. Pelaku juga menyayat wajah kemudian bagian belakang leher sehingga kelihatan tulang leher. Pelaku menggendong korban dengan membawanya ke pinggir aliran sungai dan menenggelamkan kepala korban untuk membuat korban tidak
bernyawa “ katanya.

Kapolda mengatakan, adanya unsur kejahatan berencana yang dilakukan AC dalam melakukan pembunuhan terhadap korban.

Karena itulah, polisi mengenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016.

Lalu, Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan juga diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jadi sudah melihat rangkaian ini, di sana ada perencanaanya kita tetap berpedoman pada undangundang perlindungan anak,” jelas Irjen Yan Sultra.

Mantan Kapolda Sultra itu menegaskan, penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik polisi tentunya tidak berhenti dengan ditangkapnya AC. Pihaknya masih terus mencari, termasuk dugaan keterlibatan tersangka lain dan motif lainnya.

Menurutnya, polisi tak lantas begitu saja percaya motif pembunuhan dan skenario pelaku, seolaholah terjadi penculikan dengan meminta uang tebusan kepada orang tua korban.

“Karena kenapa setelah mayat dieksekusi, ini juga kita perlu dalami kembali. Ini sudah mati baru minta tebusan. Semua itu kita curigai, mendalami dari penyidik masih bekerja untuk melihat apakah ada keterkaitan pihak lain. Sementara masih sama, semua kita curigai, bagaimana dengan orang tuanya, dengan rekan-rekan yang lain,” katanya.

“Dari motif itu belum habis mungkin, nanti penyidik menelusuri betulbetul dan juga kita di polda dan polres ada cyber crime menggunakan informasi teknologi, ada supervisi Bareskirim. Apa betul penculikan atau pengambilan organ, karena isu berkembang di nasional, sehingga harus diungkapkan dan menjadi tantangan kita,” lanjutnya.

Kronologis Kejadian

Irjen Yan Sultra menjelaskan cara anak buahnya mengungkap kasus tersebut, berawal dari hasil identifikasi.

“Berawal adanya informasi dari orang tua korban terkait kiriman pesan WhatsApp (WA) yang meminta tebusan uang Rp 100 Juta. Tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap distributor kartu, yang digunakan pelaku meminta tebusan dan didapati keterangan bahwa distribusi nomor tersebut ke daerah Desa Terentang, Kecamatan Kelapa,” kata Irjen Yan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved