Berita Kriminalitas

AG Kekasih Mario Dandy Santrio akan Diadili Pekan Depan, Saut Maruli Tua Ditunjuk Jadi Hakim Tunggal

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Santrio terus menjadi sorotan. 

Editor: nurhayati
Kolase / Fotokita.grid
Jonathan Latumahina, pengurus GP Ansor begitu murka pada wanita inisial A yang menjadi penyebab anaknya, David dianiaya putra pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Mario. 

BANGKAPOS.COM -- Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Santrio terus menjadi sorotan. 

Apalagi sang kekasih AG (15) terlibat aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy  Santrio terhadap Crytalino David Ozora (17). 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pelimpahan AG dilakukan pada Jumat (24/3/2023).

Perkara anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ini telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (24/3/2023).

Djuyamto menyebut hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu yang akan menangani perkara terdakwa anak tersebut.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ungkapnya.

Penetapan hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu sebagai hakim tunggal perkara tersebut sudah menjadwalkan tahapan musyawarah diversi dalam kasus tersebut.

"Ketua pengadilan negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menanganai perkara pidana anak tersebut. Hakim tunggal itu adalah langsung dipegang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Saut Maruli Tua Pasaribu," jelas pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keterangannya pada Jumat (24/3/2023).

Penugasan hakim tunggal dalam perkara anak ini sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yan berbunyi:
Hakim memeriksa dan memutus perkara Anak dalam tingkat pertama dengan hakim tunggal. 

Adapun jaksa yang bertugas dalam perkara ini, berjumlah tujuh orang.

Ketujuhnya disebut Kepala Kejaksaan Negeri Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi memiliki spesialisasi keahlian menangani perkara anak.

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang. Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan," katanya pada Selasa (21/3/2023).

Sidang Tertutup

Begitu perkara AG resmi memasuki tahap persidangan, pelaksanaannya akan digelar secara tertutup, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved