Bangka Pos Hari Ini
Jokowi Larang Pejabat-ASN Bukber, Kemendagri Siapkan Surat Edaran ke Pemda
Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama (Bukber) di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.
Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/ Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3)
Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan,” bunyi kutipan surat tersebut.
Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Dalam surat tersebut Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota
“Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” bunyi arahan itu.
Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet.
“Sedang dalam proses penyiapan SE,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/3) malam.
“Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah,” katanya lagi.
Seskab Pramono Anung membenarkan adanya surat edaran tersebut.
“Iya betul,” kata Pramono kepada wartawan, Rabu (22/3).
Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih rinci terkait arahan tersebut.
Ada Sanksi
Merespons arahan Presiden Jokowi terkait larangan bukber bagi pejabat dan ASN, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, hal itu perlu jadi perhatian dan dipatuhi.
Pasalnya, aturan tersebut dimaksudkan sebagai upaya Indonesia keluar dari pandemi Covid-19.
“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada
Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas, Kamis (23/3).
Anas menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya
juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang
akan mengkaji,” ujar Anas.
Ia menjelaskan arahan tersebut hanya untuk lingkungan pemerintah seperti para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Sementara untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama. (tribun network/fik/mam/frs/dod/kcm)
| Nek Nor Alami Luka di Pipi, Diduga Ditusuk Anak Kandung yang ODGJ di Sungaiselan |
|
|---|
| Purna Bakti dari ASN, Dato’ Akhmad Elvian Siap Menulis Sejarah Baru bagi Negeri Sendiri |
|
|---|
| Angkat Kearifan Lokal, Siswa SMAN 1 Tanjungpandan Menangi Lomba Video DPD RI Award 2025 |
|
|---|
| Juru Parkir Ilegal Diduga Pungli Rp20 Ribu per Hari dari Pedagang UMKM di Taman Sari |
|
|---|
| Irjen Viktor Siap Lanjutkan Kepemimpinan Polda Babel, Pertambangan Jadi Perhatian Khusus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.