Idul Fitri 2023
Inilah Komponen THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Karyawan Swasta
Ada sejumlah komponen penghitungan THR PNS, TNI, Polri, pensiunan dan karyawan swasta. Apa saja komponennya?
BANGKAPOS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi pekerja baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan.
Pencairan THR untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan maupun karyawan perusahaam BUMN dan swasta akan dipercepat setelah pemerintah mengubah jadwal cuti bersama jelang Lebaran 2023.
Tahun sebelumnya, penghitungan besaran THR untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022.
Peraturan pemerintah ini juga berlaku untuk penghitungan gaji ke-13.
Berdasarkan PP tersebut ada sejumlah komponen penghitungan THR dan gaji ke-13. Apa saja komponen tersebut, berikut uraiannya:
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK
Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri
| H+2 Arus Balik Lebaran Idulfitri 2023, Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka Barat Sepi |
|
|---|
| Kisah Warga Bangka Tengah Dapat Hadiah Umrah Acara Open House Pj Gubernur Bangka Belitung |
|
|---|
| Puasa Syawal, Waktu Mengerjakan, Bacaan Niat Serta Keutamaan Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal |
|
|---|
| Cuti Bersama Lebaran 2023 Sampai Kapan? Ingat Sudah Ada Perubahan, Ini Tanggalnya |
|
|---|
| Tak Sempat Silaturahmi Langsung, Kirim Ucapan Selamat Idul Fitri 2023 Kepada Teman Sejawat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.