Berita Pangkalpinang
Jadi Tersangka dan Ditahan, Hendra Apollo dan Deddy Yulianto Tetap Berhak Mencalonkan DPD RI
Divisi Teknis KPU Bangka Belitung Husin mengatakan, proses bakal calon (bacalon) yang bersangkutan masih berlanjut
Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Meski tersangkut masalah hukum, dua tersangka korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) tahun 2017- 2021 yaitu Dedy Julianto dan Hendra Apollo masih tetap bisa mengikuti proses pencalonan Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Babel.
Kedua tersangka sedang memasuki tahapan verifikasi faktual kedua syarat dukungan minimal.
Divisi Teknis KPU Bangka Belitung Husin mengatakan, proses bakal calon (bacalon) yang bersangkutan masih berlanjut dan pihaknya tetap melakukan verifikasi faktual (verfak) kedua terhadap sampel pendukung Hendra Apollo.
"Tidak (berpengaruh), kalau pun nanti hasil verifikasi faktual kedua memenuhi syarat (MS), yang bersangkutan (tetap) berhak mencalonkan DPD RI," kata Husin kepada Bangkapos.com, Kamis (30/3/2023).
Husin menjelaskan, satu-satunya persoalan yang dapat menyebabkan terhentinya proses pencalonan Hendra Apollo sebagai bacalon DPD RI dapil Babel ialah adanya keputusan hukum yang inkrah terhadap kasus yang dihadapinya.
"Iya (kalau terbukti dinyatakan bersalah,-red), seperti itu lah aturan dalam pencalonan DPD RI pada pemilu 2024," ujarnya.
Sementara itu, terkait koordinasi mengenai proses atau tahap pencalonan bacalon DPD RI selanjutnya akan dilakukan KPU Babel melalui LO selama Hendra Apollo ditahan di lapas.
Untuk diketahui, selain Hendra Apollo, ada satu lagi bacalon DPD RI dapil Babel yang terjerat sebagai tersangka pada kasus yang sama, yaitu Dedy Yulianto yang juga sedang memasuki tahap pencalonan verifikasi faktual kedua.
Hanya saja, Dedy Yulianto sampai saat ini belum ditahan di lapas oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung karena kembali mangkir saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan yang ketiga.
Ditahan
Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi ditahan penyidik Kejati Babel, Kamis (29/3/2023).
Keduanya ditahan sekira pukul 13.30 WIB setelah sempat menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam. Saat dieksekusi, keduanya tampak mengenakan rompi oranye.
Saat ini keduanya dititipkan ke Lembaga Pemasyarakat kelas IIA Pangkalpinang.
Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, mengatakan penahanan para tersangka dilakukan di rutan Lapas kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari kedepan.
"Terhitung sejak tanggal 29 Maret 2002 3 sampai dengan 17 April 2023 berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor atas nama Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.
Adapun pasal yang disangkakan untuk para tersangka yaitu primer pasal 2 ayat 1 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001? Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan merugikan keuangan negara sebesar 2.395.286.220,00 "pungkas Basuki yang pada kesempatan itu didampingi Aspidsus Ketut Winawa dan Asintel Fadil Regan.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati, Kamis (29/3/2023). Sementara, satu tersangka lainnya Dedi Yulianto, belum terlihat.
Pantauan harian ini, keduanya tiba di kantor Kejati Babel sekitar pukul 10.30 WIB. Keduanya datang didampingi Penasehat Hukum (PH) masing masing.
Hendra Appolo didampingi kuasa hukumnya Feriyawansyah. Sementara Amri Cahyadi didampingi kuasa hukumnya Adystia Sunggara.
Tiba di halaman kantor Kejati, keduanya langsung menuju gedung kantor utama Kejati untuk melakukan registrasi kedatangan.
Feriyawansyah, menyebut kedatangan pihaknya guna memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel.
"Tentunya kami akan koperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, makanya hari ini klien kami memenuhi panggilan penyidik," kata Feriyawansyah.
Hendra Apollo, satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun 2017-2021, awalnya terlihat enjoy ketika datang memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, Rabu (29/3/2023) siang.
Bahkan dia sempat menyapa sekaligus melambaikan tangan ke arah awak media yang telah menanti kedatangan mereka sejak pagi tadi.
Pada kesempatan itu, Hendra Apollo tampak mengenakan kemeja hitam lengan panjang, celana jeans dan sepatu snaker.
Ia juga tidak keberatan momen kedatangannya itu diabadikan awak media.
"Hallo sehat ok," kata Hendra seraya melambaikan tangannya ke arah awak media.
Hendra Apollo dan Amri Cahyadi tiba di kantor Kejati sekira pukul 10.30 WIB. Keduanya datang didampingi Penasehat Hukum (PH) masing masing.
Hendra Appolo didampingi kuasa hukumnya Feriyawansyah. Sementara Amri Cahyadi didampingi kuasa hukumnya Adystia Sunggara.
Tiba di halaman kantor Kejati, keduanya langsung menuju gedung kantor utama Kejati untuk melakukan registrasi kedatangan.
Kurang lebih sekitar tiga jam menjalani pemeriksaan, pukul 14.30 WIB, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejati.
Sore itu, ruang Pidsus tampak sesak. Selain keduanya, penyidik, penasehat hukum, tim pengamanan dari Polda Babel dan Kejati juga memenuhi segala sudut ruangan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan keudanya mengenakan rompi oranye dan posisi tangan terborgol.
Sikap Hendra Apollo tiba tiba berubah drastis. Tak seperti pertama datang. Tampak enjoy bahkan sempat menebar senyum, menyapa bahkan melambaikan tangan ke arah awak media.
Mendekati detik detik eksekusi, Wakil ketua DPRD provinsi Babel itu, lebih banyak menundukan kepalanya. Apalagi saat digiring ke mobil yang membawa mereka ke Lapas.
Berbeda dengan koleganya Amri Cahyadi, yang memilih berjalan tegak menuju mobil petugas. Senada saat Amri tiba di kantor Kejati, ia memilih diam dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Dalam proses eksekusi tersebut, ada yang mencuri perhatian bangkapos.com. Yakni soal benda bewarna merah yang dibawa Hendra Apollo usai pemeriksaan.
Usut punya usut benda tersebut ternyata plastik kresek yang secara kasat mata ada benda berupa map di dalamnya.
Kresek merah tersebut mencuri perhatian karena digunakan Hendra Apollo menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media yang menunggu di luar gedung.
Sempat terjadi desak desakan saat proses evakuasi. Bahkan Hendra Apollo sempat salah masuk mobil. Sepanjang proses eksekusi tak sepatah kata pun yang keluar dari mulut keduanya. Mereka memilih bungkam dan bergegas masuk ke dalam mobil petugas.
Feriyawansyah kuasa Hukum Hendra Apollo, mengklaim jika pihaknya koperatif sehingga tidak bisa dikatakan mangkir apalagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami sudah kooperatif artinya tidak bisa dikatakan DPO. kami datang sesuai dengan KUHAP sesuai dengan aturan hukum sesuai dengan surat undangan kami hadir," kata Feriyawansyah.
Menurut Feriyawansyah, dalam pemeriksaan tersebut kliennya dicecar delapan pertanyaan. Selain itu ada pertanyaan tambahan seputar kendaraan yang di nilai merugikan pihaknya.
"Pertanyaan ada 8 pertanyaan tambahan terkait yang notabennya mengenai masalah mobil dan pertanyaan sebelumnya 8 pertanyaan pasti ada perubahan-perubahan yang menurut kami hemat kami sebagai kuasa hukum merugikan klien kami pak Hendra," kata Feriyawansyah.
Yakin tidak bersalah
Adystia Sunggara optimis kliennya Amri Cahyadi tidak bersalah dalam Kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021.
Keyakinan tersebut disampaikan Adystia usai mendampingi pemeriksaan dan eksekusi Amri Cahyadi ke Lapas kelas IIA Pangkalpinang, Rabu (29/3/2023).
"Kami yakin beliau (Amri, red) tidak bersalah. Karena uang transportasi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Uang transportasi itu baru berhak ketika kendaraan itu sudah diperintah untuk dikembalikan," kata Adystia.
"Jadi ketika pengembalian kendaraan selesai digantikan uang transportasi, jadi tidak ada dobel anggaran di situ," tambah Adystia.
Adystia menegaskan pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dirinya juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan Pengadilan.
"Untuk ini kita saling menghormati dulu proses hukum ini dan memohon klien kita dianggap dulu sebelum nanti putusan pengadilan yang menyatakan beliau bersalah atau tidak," beber Adystia.
Pada kesempatan itu, Adystia juga menyampaikan jika pihaknya sempat mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kliennya, namun tidak dikabulkan.
"Tadi Kita sampaikan permohonan pengalihan tahanan tidak dikabulkan. Dalam hal ini kita koperatif kedepankan azaz praduga tak bersalah, kami masih meyakini klien kita Amri Cahyadi tidak bersalah. Artinya nanti kita buktikan di pengadilan.
Kami yakin beliau tidak bersalah. Uang transportasi itu diatur dalam PP. Uang transportasi itu baru berhak ketika kendaraan itu sudah diperintah untuk dikembalikan.
Jadi ketika pengembalian kendaraan selesai digantikan uang transportasi, jadi tidak ada dobel anggaran disitu.
Untuk ini kita saling menghormati dulu proses hukum ini dan memohon klien kita dianggap dulu sebelum nanti putusan pengadilan yang menyatakan beliau bersalah atau tidak.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Anthoni Ramli)
Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang Edukasi Remaja Putri SMPN 3 Mendo Barat soal Anemia dan Stunting |
![]() |
---|
177 Atlet Berlaga di Kejurprov Tenis Babel 2025, Ajang Unjuk Kemampuan Terbaik |
![]() |
---|
Waspada Kebakaran di Musim Kemarau, Berikut Ini Daftar Titik Rawan Api di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Eddy Iskandar Minta Pemprov Bangka Belitung Tingkatkan PAD untuk Bayar Gaji Pegawai |
![]() |
---|
456 PPPK Pemprov Babel Resmi Dilantik, Hidayat Arsani Harap Dukungan dari APBN untuk Membayar Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.