Berita Pangkalpinang
23 Ribu Perusahaan di Babel Wajib Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran, Disnaker Siapkan Posko Pengaduan
Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada pegawai paling lambat H-7 Lebaran.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada pegawai paling lambat H-7 Lebaran.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.
Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi mengatakan arahan ini berlaku untuk seluruh perusahaan di Bangka Belitung.
"Iya berlaku untuk seluruh, kalau di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), ada sekitar 3.800 perusahaan dalam pengawasan disnaker. Tapi total perusahaan di Babel itu banyak, ada 23 ribu jadi itu berlaku juga untuk mereka, wajib semua yang memperkerjakan pekerja" ungkap Agus, Rabu (5/4/2023).
Untuk besaran THR ini bagi pekerja yang masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan sebesar 1 bulan gaji.
Sementara itu, untuk pekerja yang belum mencapai satu tahun, maka ada hitungan masa kerja per 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.
"Kalau dalam surat edaran itu baik PKWT, PKWTT itu wajib dapat, baik baru sebulan bahkan di atas 12 bulan, hanya ada hitungan saja," katanya.
Disnaker akan berusaha memastikan agar pembayaran THR sesuai dengan surat edaran tersebut, sehingga berharap ada peran serta pekerja untuk melakukan pengaduan apabila ada pelanggaran.
Posko Pengaduan
Disnaker selain mensosialisasikan kepada perusahaan, mereka juga membuat posko pengaduan THR.
"Kita bikin posko pengaduan, apabila H-7 belum dibayarkan bisa diadukan, sejauh ini belum ada, tahun kemarin ada sekitar 18 pengaduan, Alhamdulilah sudah selesai," ungkapnya.
Dia berharap perusahaan memperhatikan hak-hak pekerja agar menciptakan ekosistem dunia pekerja sesuai aturan.
"Kita harap semua perusahaan mematuhi surat edaran sesuai Permenaker juga, agar mematuhi pembayaran THR karena itu hak pekerja juga agar kondisi kerja menjadi kondusif dan pekerja bisa mudik dengan bahagia," kata Agus.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| Yayasan Bangka Buana Cipta Siap Buat Gebrakan Bangka Belitung Half Marathon 2026 |
|
|---|
| 36 Tahun Mengabdi, Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung Dato’ Akhmad Elvian Purna Bakti |
|
|---|
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.