Berita Pangkalpinang

23 Ribu Perusahaan di Babel Wajib Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran, Disnaker Siapkan Posko Pengaduan

Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada pegawai paling lambat H-7 Lebaran.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
tribunnews
Ilustrasi THR 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada pegawai paling lambat H-7 Lebaran.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.

Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi mengatakan arahan ini berlaku untuk seluruh perusahaan di Bangka Belitung.

"Iya berlaku untuk seluruh, kalau di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), ada sekitar 3.800 perusahaan dalam pengawasan disnaker. Tapi total perusahaan di Babel itu banyak, ada 23 ribu jadi itu berlaku juga untuk mereka, wajib semua yang memperkerjakan pekerja" ungkap Agus, Rabu (5/4/2023).

Untuk besaran THR ini bagi pekerja yang masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan sebesar 1 bulan gaji.

Sementara itu, untuk pekerja yang belum mencapai satu tahun, maka ada hitungan masa kerja per 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.

"Kalau dalam surat edaran itu baik PKWT, PKWTT itu wajib dapat, baik baru sebulan bahkan di atas 12 bulan, hanya ada hitungan saja," katanya.

Disnaker akan berusaha memastikan agar pembayaran THR sesuai dengan surat edaran tersebut, sehingga berharap ada peran serta pekerja untuk melakukan pengaduan apabila ada pelanggaran.

Posko Pengaduan

Disnaker selain mensosialisasikan kepada perusahaan, mereka juga membuat posko pengaduan THR.

"Kita bikin posko pengaduan, apabila H-7 belum dibayarkan bisa diadukan, sejauh ini belum ada, tahun kemarin ada sekitar 18 pengaduan, Alhamdulilah sudah selesai," ungkapnya.

Dia berharap perusahaan memperhatikan hak-hak pekerja agar menciptakan ekosistem dunia pekerja sesuai aturan.

"Kita harap semua perusahaan mematuhi surat edaran sesuai Permenaker juga, agar mematuhi pembayaran THR karena itu hak pekerja juga agar kondisi kerja menjadi kondusif dan pekerja bisa mudik dengan bahagia," kata Agus.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved