Berita Bangka Barat
BKPSDMD Bangka Barat Ingatkan ASN dan Honorer Tak Boleh Tambah Libur, Ingat Ada Sanksinya
Pemkab Bangka Barat, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer masa cuti lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah hanya tujuh hari.
Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer masa cuti lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah hanya tujuh hari.
Jika para pegawai itu melebihi hari yang ditentukan dan tanpa keterangan yang jelasan bakal mendapatkan sanksi pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Barat, Antoni Pasaribu, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: BPJS Kesehatan Tetap Buka Layanan Selama Libur Lebaran, Peserta JKN Dapat Layanan di Seluruh FKTP
Baca juga: Diperkirakan Besok Dini Hari Beberapa Kabupaten di Bangka Belitung Kembali Diguyur Hujan
Menurut Antoni, hari cuti bersama itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag.
Selain itu, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menambah masa cuti bersama Lebaran tahun 2023 ini dari semula 6 hari menjadi 7 hari. Masa cuti ini diberlakukan sejak 19 April hingga 25 April," kata Antoni.
Lebih lanjut Antoni mengatakan, aturan cuti bersama itu berlaku kepada semua pegawai terkecuali di bagian pelayanan kesehatan.
"Jadi, itu untuk semua pegawai termasuk honorer. Terkecuali yang di rumah sakit karena sifat pelayanan. Jadwalnya diatur sendiri nanti mereka (libur) bergantian," ungkapnya.
Baca juga: AC Pelaku Pembunuh Hafiza Ditempatkan di Kamar Khusus di Rutan Muntok Karena Masih Kategori Anak
Baca juga: Bolehkah Masih Menyantap Sahur Saat Azan Subuh Sudah Berkumandang, Simak Penjelasan Ustadz Ali
Sedangkan bagi pegawai yang tidak masuk usai cuti bersama lebaran yang sudah ditentukan, Antoni mengatakan bakal dibahas lebih lanjut.
"Kami nanti akan rapatkan dengan Bidang Displin. Nanti kami akan silaturahmi, karena kata sidak ini tidak enak juga sebenarnya. Akan kami bentuk. Bagi pegawai yang tanpa keterangan, ada sanksinya," tegasnya. (Bangkapos.com/Yuranda)
| Bupati Babar akan Jadikan Data Inflasi Sebegai Arah Pengambilan Kebijakan Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Pemkab Bangka Barat Lakukan Sejumlah Persiapan Pelaksanaan MTQH ke-14 Tingkat Provinsi Babel |
|
|---|
| Pemkab Bangka Barat Bakal Lelang Enam Jabatan Kepala OPD yang Kosong |
|
|---|
| HUT ke-14 Partai NasDem, DPD Bangka Barat Gelar Senam Sehat, Donor Darah, dan Santunan Anak Yatim |
|
|---|
| Polisi Bertindak Tegas! Antisipasi Korban Jiwa di Lokasi Tambang Pantai Pait |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.