Berita Bangka Barat

BKPSDMD Bangka Barat Ingatkan ASN dan Honorer Tak Boleh Tambah Libur, Ingat Ada Sanksinya

Pemkab Bangka Barat, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer masa cuti lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah hanya tujuh hari.

|
Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Yuranda
Kepala BKPSDMD Bangka Barat, Antoni Pasaribu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer masa cuti lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah hanya tujuh hari.

Jika para pegawai itu melebihi hari yang ditentukan dan tanpa keterangan yang jelasan bakal mendapatkan sanksi pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Barat, Antoni Pasaribu, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: BPJS Kesehatan Tetap Buka Layanan Selama Libur Lebaran, Peserta JKN Dapat Layanan di Seluruh FKTP

Baca juga: Diperkirakan Besok Dini Hari Beberapa Kabupaten di Bangka Belitung Kembali Diguyur Hujan

Menurut Antoni, hari cuti bersama itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag.

Selain itu, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066  Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menambah masa cuti bersama Lebaran tahun 2023 ini dari semula 6 hari menjadi 7 hari. Masa cuti ini diberlakukan sejak 19 April hingga 25 April," kata Antoni.

Lebih lanjut Antoni mengatakan, aturan cuti bersama itu berlaku kepada semua pegawai terkecuali di bagian pelayanan kesehatan.

"Jadi, itu untuk semua pegawai termasuk honorer. Terkecuali yang di rumah sakit karena sifat pelayanan. Jadwalnya diatur sendiri nanti mereka (libur) bergantian," ungkapnya.

Baca juga: AC Pelaku Pembunuh Hafiza Ditempatkan di Kamar Khusus di Rutan Muntok Karena Masih Kategori Anak

Baca juga: Bolehkah Masih Menyantap Sahur Saat Azan Subuh Sudah Berkumandang, Simak Penjelasan Ustadz Ali

Sedangkan bagi pegawai yang tidak masuk usai cuti bersama lebaran yang sudah ditentukan, Antoni mengatakan bakal dibahas lebih lanjut.

"Kami nanti akan rapatkan dengan Bidang Displin. Nanti kami akan silaturahmi, karena kata sidak ini tidak enak juga sebenarnya. Akan kami bentuk. Bagi pegawai yang tanpa keterangan, ada sanksinya," tegasnya. (Bangkapos.com/Yuranda)

 
 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved