Berita Pangkalpinang

Bolehkah Masih Menyantap Sahur Saat Azan Subuh Sudah Berkumandang, Simak Penjelasan Ustadz Ali

Seperti yang kita ketahui, syariat atau ketentuan puasa ibadah puasa dimulai dari waktu terbit fajar, waktu subuh sampai dengan terbenamnya matahari. 

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
Tim Video Bangka Pos
Ustadz Ali Agustian Bahri. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seperti yang kita ketahui, syariat atau ketentuan puasa ibadah puasa dimulai dari waktu terbit fajar, waktu subuh sampai dengan terbenamnya matahari. 

Ketika hendak memulai ibadah puasa, akan diawali dengan melaksanakan sahur yang sesuai anjuran pada akhir waktu, atau sebelum waktu subuh

Akan tetapi, terkadang seseorang baru terbangun untuk melakukan sahur beberapa menit menjelang azan Subuh, yang mengakibatkan belum selesainya menyantap hidangan sahur ketika azan sudah berkumandang. 

Lalu bagaimana hukumnya? pada kesempatan kali ini, ustadz Ali Agustian Bahri akan membahas mengenai hukum sahur saat azan subuh sudah tiba.

“Kata Allah SWT dalam firman nya, makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dan hitam dari waktu fajar. Maka sebenarnya saat adzan berkumandang kita tidak boleh lagi makan dan minum, karena waktu adzan menunjukkan masuk waktu fajar,” kata Ali.

Kemudian Ali menjelaskan, dengan demikian apapun alasannya seandainya sudah terbit fajar kita tidak boleh lagi makan ataupun minum. 

Meskipun ia juga menyampaikan  jika fajar terdiri dari dua, pertama yaitu fajar Kadzib dan juga fajar Shadiq.

Sehingga pada syariat Islam sebenarnya ada dua kali azan seperti yang disunnahkan oleh Nabi Muhammad SAW 

– – إِنَّ بِلَالاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ, فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ اِبْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

 Artinya : “Sesungguhnya Bilal akan ber azan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum ber azan,”.

“Azan pertama seperti yang dipraktekkan Bilal Bin Rabah, sebelum subuh melakukan adzan yang befungsi untuk membangunkan orang agar salat tahajud kemudian bersiap salat subuh. Sedangkan adzan yang kedua seperti dikumandangkan Abdullah Ibnu Maktum, yaitu adzan yang menunjukkan waktu fajar,” ungkapnya.

Namun, karena yang dipraktekkan di Indonesia seperti yang ada di Bangka Belitung yang hanya melakukan azan yang kedua yang juga menunjukkan waktu terbitnya fajar, tentunya sudah tidak boleh lagi makan serta minum.

“Berarti sebenarnya azan subuh sudah terdengar yang menandakan terbitnya fajar kita tidak boleh lagi makan. Sekalipun ada yang bertanya, ada hadis yang memperbolehkan makan saat azan terdengar

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

Artinya : jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan piring ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga dia habiskan isinya.” (HR. Abu Daud)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved