Berita Kriminalitas

Bongkar Praktik Prostitusi, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Berhasil Amankan Mucikari

Satu orang mucikari berinisial V (39) berhasil diringkus oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
Dok/Tim Buser Naga
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan pelaku tindak pidana prostitusi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satu orang mucikari berinisial V (39) berhasil diringkus, usai praktik prostitusinya berhasil digrebek oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Penggerebekan praktik prostitusi tersebut dilakukan di hotel di Jalan Sungai Batu, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang pada Kamis (23/3/2023) lalu.

Baca juga: Aksi Pengrusakan Mobil di Depan Ramayana, Dua Ormas Sepakat Damai di Kantor Polresta Pangkalpinang

Baca juga: Sekelompok Orang Lakukan Aksi Pengrusakan di Depan Ramayana, Satu Mobil Rusak Parah

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, satu mucikari atau Mami berinisial V (39) yang beralamat di Kacang Pedang ditangkap dalam operasi ini.

"Termasuk seorang wanita  berinisial PU (21) yang merupakan korban dalam kasus ini juga kami mintai keterangan," ungkap Adi Putra, Jum'at (7/4/2023).

Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan yang masuk, melalui call Center Unit Rekasi Cepat Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang.

Dalam informasi dari masyarakat tersebut, diketahui  kamar hotel akan dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi.

Lebih lanjut saat penggerebekan Tim Buser Naga berhasil mengamankan V, saat mengantarkan korban ke kamar hotel yang saat itu sudah ada seorang tamu atau pria hidung belang yang menunggu di kamar hotel.

Baca juga: Korban Pembunuhan Berantai Mbah Slamet, Polisi Sudah Terima 17 Aduan Orang Hilang, 6 Teridentifikasi

Baca juga: Penasaran? Begini Tampilan Rumah Mewah Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang, Ngaku Terlilit Utang

Adi Putra mengatakan pelaku memanfaatkan pesan singkat, untuk menjalani praktik prostitusinya tersebut.

"Dalam sekali kencan mami V mematok tarif Rp 1 juta untuk sekali kencan, di mana uang hasil prostitusi akan dibagi sebesar Rp 700.000 kepada korban dan Rp 300.000 menjadi milik pelaku sebagai upah atau fee," jelasnya.

Sementara itu kini pelaku dan sejumlah barang bukti, sudah diamankan ke Kantor Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.

"Kami juga turut mengamankan barang bukti handphone Oppo milik pelaku, serta uang Rp 1 juta," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved