Berita Bangka Tengah

Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Bangka Tengah, Korban 8 Orang Anak di Bawah Umur

Aksi bejatnya itu dia lakukan sejak tahun 2021, dan saat bulan puasa justru semakin gencar dia lakukan

Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Z (51) guru ngaji TPA di Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah saat dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (10/4/2023) di Mapolres Bangka Tengah, Koba. 

Sementara itu, Z saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa dia melancarkan aksi bejatnya itu di ruang kelas.

"Itu kan ruangan TPA, kadang-kadang anak itu bergiliran keluar masuk ruangan TPA itu buat setor hafalan," kata Z.

Ketika ditanyai apakah saat melakukan aksi bejatnya itu dirinya tidak memikirkan anak dan istrinya di rumah, dirinya mengaku tidak tau bagaimana itu bisa terjadi.

"Waktu itu tidak tau bagaimana perasaanya, bagaimana terjadinya. Memang itu kesalahan saya," jelasnya.

Dengan menahan tangis, Z mengatakan bahwa hal itu dia lakukan sejak tahun 2021 karena nafsu di waktu-waktu tertentu.

"Namanya juga manusia pak, tidak luput dari khilaf dan kesalahan pak," imbuhnya.

Lebih lanjut terhadap pelaku dikenai pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 23 taun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

"Di UU tersebut dijelaskan bahwa apabila aksi pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, maka pidananya akan ditambah sepertiga dari pasal 82 tadi," imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved