Berita Kriminalitas

Bateng Paling Banyak Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Kak Seto Minta Evaluasi Kabupaten Layak Anak

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) kembali terjadi.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Bangkapos.com
Ilustrasi pemerkosaan atau pelecehan seksual 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) kembali terjadi.

Ironisnya kali ini pelaku pencabulan dilakukan seorang oknum guru ngaji TPA di sebuah desa di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

Guru ngaji berinisial Z (51) dibekuk karena diduga mencabuli 8 murid perempuannya yang masih di bawah umur.

Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi para korban dengan uang jajan sebesar
Rp5.000.

Tidak hanya itu, korban yang rata-rata berumur 12-13 tahun, juga dicabuli dengan dalih agar hafalan mereka cepat masuk dan lebih lancar.

Pelaku yang juga seorang penghulu dan pengurus masjid, kini telah diamankan di sel tahanan Polres Bangka
Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada Senin (10/4/2023) kemarin, pelaku dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bangka Tengah.

Dia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan yang diborgol.

Sepanjang konferensi pers, Z yang membelakangi awak media terlihat  menunduk lesu dan dikawal ketat dua anggota kepolisian bersenjata lengkap.

Saat diwawancara awak media, Z dengan menahan tangis mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
“Namanya juga manusia, tidak luput dari khilaf dan kesalahan pak,” katanya.

Ketika ditanya apakah saat melakukan aksi bejatnya, tidak memikirkan anak dan istri di rumah, dia menjawab tidak tahu bagaimana peristiwa itu bisa terjadi.

“Waktu itu tidak tahu bagaimana terjadinya. Memang itu kesalahan saya,” jelasnya.

Dengan terbata-bata Z mengungkapkan dia melancarkan aksi bejatnya tersebut di ruang kelas.

“Di ruangan TPA, kadang-kadang anak itu bergiliran keluar masuk ruangan TPA buat setor hafalan,” kata Z.
Ia juga mengatakan bahwa hal itu dia lakukan sejak tahun 2021 karena nafsu di waktu-waktu tertentu.

Sejak 2021

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan kasus pencabulan ini terungkap
berawal dari aduan salah satu korban kepada orangtuanya pada Sabtu (8/4/2023) lalu.

“Setelah itu orangtua korban tersebut melapor ke pemerintah desa,” ungkap Budi dalam konferensi
pers, Senin (10/4/2023).

Untuk menghindari amukan masa, pelaku kemudian diamankan oleh aparat desa dan Bhabinkamtibmas ke kantor desa. Keesokan harinya, pihak pemerintah desa bersama dengan Bhabinkamtibmas segera
membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk ditahan dan dibuatkan laporan polisi (LP).

“Korbannya ada 8 orang anak perempuan yang ratarata masih berumur 12-13 tahun,” jelasnya.

Iming-iming Uang Rp 5.000

Sementara Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata menambahkan, pelaku sudah
lama berprofesi sebagai guru ngaji.

Namun, aksi bejatnya itu dilakukan sejak tahun 2021.

Di mana saat bulan puasa aksinya justru semakin gencar.

“Peristiwa yang menghebohkan ini sempat mengundang amarah dari masyarakat, terutama orangtua para korban,” ucap Wawan.

Ia menyebutkan, pelaku masih memiliki istri dan 3 orang anak. Bahkan secara biologis yang bersangkutan
dinyatakan sehat.

“Namun memang ada nafsu yang mau disalurkan,” terangnya.

Lanjut Wawan, modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya dengan memanggil korban untuk setoran hafalan.

“Kemudian satu per satu di cek hafalannya, dengan dalih agar hafalannya cepat masuk dan lebih lancar, maka korban dicabuli,” bebernya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi korbannya dengan memberikan uang jajan Rp5.000 sebagai
bujuk rayu atau tipu muslihat untuk menutupi perbuatannya.

Wawan menegaskan, terhadap pelaku dikenai pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Di UU tersebut dijelaskan bahwa apabila aksi pencabulan dilakukan oleh orangtua, wali, orang yang
memiliki hubungan keluarga, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, maka pidananya akan ditambah
sepertiga dari pasal 82 tadi,” imbuhnya.
Sosok Disegani

Terpisah Camat Sungaiselan, Suhimin saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023) membenarkan adanya aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji kepada anak di bawah umur yang tidak lain adalah muridnya sendiri.

“Pelaku itu ustaz di madrasah, kayak guru ngaji untuk anak-anak TPA,” ungkap Suhimin kepada Bangka Pos.

Selain itu, kata Suhimin pelaku juga merupakan seorang penghulu dan pengurus masjid di desa tersebut.
Ia menjelaskan, peristiwa terkuak setelah seorang korban melapor ke orangtuanya.

Setelah dapat laporan warga, Suhimin langsung meminta kades dan Bhabinkamtibmas setempat membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk diamankan guna menghindari aksi anarkisme dari masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan yakinlah bahwa semua akan
ditindak melalui prosedur hukum,” terangnya.

Suhimin mengaku telah memerintahkan pemerintah desa setempat untuk memberhentikan pelaku sebagai
Petugas Pencatat Nikah (P2N) atau penghulu dan mencari penggantinya.

Suhimin membeberkan pelaku adalah orang yang disegani dan dihormati masyarakat desa setempat.

“Beliau adalah orang yang kami segani, kami hormati karena beliau adalah tokoh agama yang ada di desa kami,” ucapnya.

Bahkan kata Suhimin, dari anak kecil hingga orangtua di desa tersebut memandang pelaku sebagai sosok guru dan selama ini tidak ada hal-hal mencurigakan sama sekali.

“Tidak ada yang mencurigakan sama sekali, kami tidak pernah berburuk sangka, suuzon tentang beliau in,” pungkasnya.

Lanjut Suhimin, para korban yang masih anakanak dan rata-rata masih sekolah dasar telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah.

“Kemarin yang sudah sempat kita bawa ke Polres ada 8 orang, rata-rata usia SD. Mereka sudah didampingi Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah dan kalau tidak salah sudah divisum dan dimintai keterangan,” ucapnya. (u2)

Sedih dan Prihatin

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru TPA terhadap 8 muridnya di Kecamatan Sungaiselan, membuat Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman sedih dan prihatin.

“Saya merasa sedih, prihatin, mungkin klise ya kalau saya bilang mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” kata dia saat dihubungi Bangka Pos, Senin (10/4/2023).

Akan tetapi, pada faktanya kata Algafry hal ini masih terjadi dan dia menyebutkan sepertinya tidak ada tempat yang aman buat anak-anak kita.

“Di mana pun, mereka bisa menjadi sasaran atau target kejahatan,” ungkapnya.

Oleh karena itu dengan adanya kejadian ini, Algafry mengimbau kembali agar para orangtua mengingatkan anak-anaknya

“Termasuk anak saya. Mereka harus menjaga tubuh mereka dan memberikan pemahaman kepada anak-anak kita bila mana ada orang lain yang ingin memegang tubuh mereka, mereka sudah harus berani menolak dan
melawan,” tegasnya.

Kemudian, kata Alagfry anakanak juga harus berani melapor dan menginformasi kepada orangtua ataupun paman dan bibi mereka apabila mengalami hal-hal semacam ini.

Selain itu, peran orangtua diperlukan untuk sesekali mengontrol kegiatan anakanaknya, meskipun itu saat
mengaji atau di madrasah.

“Tidak lupa kita ini perlu komunikasi pada anak berkaitan dengan edukasi seksual, seperti bagaimana mereka harus menjaga anggota tubuhnya,” ucap Algafry.

Ia juga mengimbau orangtua harus sering-sering berdiskusi kepada anaknya, mana yang
dijaga dan mana yang baik atau mana yang tidak boleh.

Dalam tataran edukasi, sekali lagi Algafry berharap kejadian ini betul-betul menjadi tanggung jawab kita bersama.

"Kita tidak tahu siapa-siapa pelakunya, tapi kita tahu targetnya adalah anak-anak kita. Kita harus selalu minta perlindungan Tuhan Yang Maha Esa,” ingat Mantan Anggota DPRD Bangka Belitung ini. 

Paling Banyak Kasus Kekerasan Anak

Kasus kekerasan anak masih kerap terjadi, baru-baru ini saja di Bangka Tengah, ada guru ngaji yang melakukan pencabulan kepada 8 orang anak.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Bangka Belitung, pada tahun 2022 Kabupaten Bangka Tengah menjadi kabupaten paling banyak terjadi kasus kekerasan anak.

Dengan total keseluruhan di Bangka Belitung ada 121 kasus, bila dirincikan di Bangka Tengah ada 34 kasus, Pangkalpinang 25 kasus, Bangka 17 kasus, Bangka Barat 17 kasus, Bangka Selatan 10 kasus, Belitung 10 kasus dan Belitung Timur 8 kasus.

Sementara untuk tahun 2023, tercatat ada 8 kasus kekerasan anak terjadi se-Bangka Belitung.

"Kita sudah mendapatkan informasi mengenai kasus pencabulan di Bangka Tengah, hari ini tim kita sudah ke Bangka Tengah, karena ada laporan masuk ke kita," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Bangka Belitung, Asyraf Suryadin, Selasa (11/4/2023).

Disingung soal Bangka Tengah yang merupakan kabupaten layak anak tetapi masih terjadi hal serupa, Asyraf menjelaskan posisi Bangka Tengah.

"Kan ada tingkatan kabupaten layak anak, pada tataran layak anak itu kan nilainya kan mendekat 900 ke atas, sekarang belum, mereka dalam rangka menuju kabupaten layak anak. Tetapi tingkatan mereka berada di tingkatan nindya," katanya.

Asyraf berpesan agar masyarakat untuk pro aktif melakukan pelaporan bila ada terjadi kasus kekerasan anak agar hal-hal seperti ini dapat segera ditindaklanjuti.

"Sekarang dengan adanya informasi yang disampaikan kepada masyarakat, faktor keberanian masyarakat menyampaikan kepada penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak atau langsung ke aplikasi, harus kita apresiasi, jangan sampai masyarakat mendiamkan kejadian yang ada," katanya.

Predikat Layak Anak Perlu Dievaluasi

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Bangka Tengah menyita perhatian. Sejauh ini adalah delapan anak yang menjadi korban guru ngaji cabul itu.

Psikolog anak sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi ikut menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap 8 orang anak yang dilakukan guru ngaji di Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah.

Menurutnya, predikat Kabupaten Layak Anak di kabupaten Bangka Tengah perlu dilakukan evaluasi.

Sehingga tak hanya status saja namun kondisi layak dan ramah anak itu harus sesuai dengan fakta di lapangan.

"Dari dulu kami selalu menyerukan agar predikat kabupaten atau kota layak anak itu bisa terus dievaluasi juga berdasarkan laporan masyarakat dan media, bukan hanya sekedar keren saja,

tapi betul berdasarkan fakta yang ada serta persyaratan cukup ketat, misalnya tidak terjadi kekerasan yang dibiarkan baik dari unsur masyarakat maupuan unsur pemerintah serta aparat, ini harus dilakukan agar betul-betul aman dan nyaman untuk anak-anak," ujar pria yang kerap disapa Kak Seto saat dihubungi bangkapos.com, Selasa (11/4/2023).

Dia merasa fenomena pelaku yang merupakan orang terdekat seperti guru ngaji ini, adalah fenomena gunung es yang memprihatinkan.

"Ini fenomena gunung es yang banyak terjadi tetapi tidak terungkap ke permukaan, intinya pemberdayaan masyarakat harus gencar jadi tidak hanya mengandalkan aparat pemerintah saja, tetapi masyarakat harus peduli.

Maka perlu seksi perlidungan anak disetiap RT, untuk pencegahan agar tak terjadi kekerasan pada anak.

"Jangan ada pembiaran atau penelantaran anak-anak di wilayah RT masing-masing, kalau kabupaten layak anak itu dimulai dari keluarga layak anak, RT dan RW layak anak, kelurahan, kecamatan hingga sampai kabupaten yang layak anak," tegas Kak Seto.

Menyikapi terjadi kejadian tak terpuji yang dilakukan guru ngaji ini, Kak Seto meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera.

"Kan sudah ada hukuman maksimal 15 tahun penjara, tambah sepertiga lagi karena justru itu orang terdekat, bisa 20 tahun maksimal, bisa ditambah juga ada hukum kebiri, di beberapa tempat sudah ada dilakukan agar memberi efek jera, kalau hukuman ringan khawatirnya bisa berulang kejadian semacam ini," katanya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra/Teddy Malaka/Cici Nasya Nita/Nurhayati)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved